Minggu, 5 Oktober 2025

Suap Proyek PLTU Riau 1

Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap PLTU Riau-1, KPK Cekal Samin Tan ke Luar Negeri

KPK menetapkan Samin Tan (SMT) sebagai tersangka perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1

TRIBUNNEWS.COM/Ilham Rian Pratama
Bos PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan, usai diperiksa KPK, Jakarta, Kamis (13/9/2018) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Samin Tan (SMT) sebagai tersangka perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan proyek PLTU Riau-1.

Buntut dari penetapan tersangka Samin Tan, KPK melarang bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM) itu untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 14 September 2018 - 14 Maret 2019.

Baca: KPK Tetapkan Samin Tan Sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1

"Dalam penyidikan dengan tersangka EMS (Eni Maulani Saragih), bersama dengan Direktur PT BLEM Nenie Afwani, SMT dicekal ke luar negeri," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/2/2019).

Selain mereka berdua, lembaga antikorupsi juga mencekal Direktur PT China Huadian Enginering Indonesia Wang Kun dan CEO Blackgold Natural Resources Rickard Philip Cecil ke luar negeri.

"Dalam penyidikan dengan tersangka IM (Idrus Marham), KPK mencekal keduanya bepergian ke luar negeri selama 6 bulan. Terhitung sejak 27 Desember 2018 - 27 Juni 2019," ujar Laode.

Kata Laode, pencekalan ke luar negeri sesuai dengan kewenangan KPK di Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No. 30 Tahun 2002.

"Maka untuk kebutuhan penanganan perkara, KPK telah mengirimkan surat ke Dirjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM tentang pelarangan sejumlah pihak ke luar negeri selama 6 bulan," jelasnya.

Dalam pengembangan perkara PLTU Riau-1, KPK menduga Samin Tan memberikan suap sebesar Rp5 miliar kepada Eni.

Uang tersebut diberikan terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubata (PKP2B) PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) di Kementerian Energi Sumber Daya & Mineral (ESDM).

Terkait kasus ini, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat tiga tersangka lainnya. 

Mereka adalah Eni Maulani Saragih, mantan Sekretaris Jenderal Golkar sekaligus Menteri Sosial Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.

Johannes Kotjo divonis Pengadilan Tipikor Jakarta 2 tahun 8 bulan pidana penjara dan denda Rp150 juta.

Namun, hukumannya diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 4 tahun 6 bulan pidana penjara serta denda Rp250 juta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved