RUU KUHP
Komisi III DPR Jadwalkan Pembahasan RUU KUHAP Mulai 7 Juli 2025
Komisi III DPR RI dijadwalkan akan mulai membahas Rancangan UU KUHAP pada Senin pekan depan.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI dijadwalkan akan mulai membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada Senin (7/7/2025).
Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo.
Menurut Rudianto, proses pembahasan akan dimulai sesuai rencana awal yang telah ditetapkan.
Saat ini, pihaknya masih menunggu penyampaian resmi daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pimpinan DPR kepada Komisi III.
"Ya, jadwalnya saya cek lagi ya. Ya, karena kick-off-nya katanya tanggal itu, rencananya tanggal 7 Juli," kata Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Rudianto menjelaskan bahwa pemerintah telah mengirimkan DIM RUU KUHAP ke DPR.
Namun, proses selanjutnya masih menunggu langkah administratif dari pimpinan DPR untuk menyerahkannya secara resmi ke Komisi III.
"DIM-nya kan sudah dikirim ke DPR kan. Mungkin sisa pimpinan DPR mungkin menyerahkan ke Komisi," ucapnya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, DPR telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah terkait rencana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sesuai mekanisme, pembahasan DIM tersebut akan dilanjutkan di Komisi III DPR RI.
“DIM-nya sudah kita terima,” ungkap Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
RUU KUHP
Tim Perumus Sebut KUHP Terbaru Muat Aturan Pidana Rekayasa Kasus Seperti Kasus Ferdy Sambo |
---|
Pakar Hukum Nilai Keliru Minta PBB Diusir dari Indonesia Kalau Masih Kritik KUHP |
---|
Pakar Hukum: KUHP Baru Tak Layak Dikatakan Sudah Dekolonisasi |
---|
Staf Khusus Presiden Tegaskan KUHP Jamin Kemerdekaan Pers |
---|
PBB Komentari KUHP Baru, Legislator Golkar: Indonesia Harus Tegas! |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.