Sabtu, 4 Oktober 2025

Reklamasi Teluk Jakarta

Nasdem: Pencabutan Izin 13 Pulau Reklamasi Prematur

Bestari Barus mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak memiliki hak untuk mencabut izin 13 pulau reklamasi

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Foto udara kawasan proyek reklamasi Teluk Jakarta (bawah) di Pantai Utara Jakarta, Selasa (5/12/2017). Pemerintah pusat resmi mencabut penghentian sementara (moratorium) pembangunan Pulau C, D, dan G Reklamasi Teluk Jakarta pada 5 Oktober 2017, dengan demikian pembangunan reklamasi Teluk Jakarta dilanjutkan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak memiliki hak untuk mencabut izin 13 pulau reklamasi. Bestari menyebut keputusan tersebut prematur.

"Tanggapan saya selaku anggota DPRD terkait itu, saya nyatakan itu prematur," kata Bestari di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2018).

Oleh sebab itu, dia mengaku heran dengan kajian yang menurutnya belum komperehensif, namun Anies telah membuat keputusan untuk menghentikan proyek tersebut.

"Makanya saya katakan bahwa ini sesuatu yang prematur. Yang hanya dikaji oleh orang-orang yang ada di sekitarnya, yang mungkin kurang menguasai," kata Bestari.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta, hal ini sekaligus memastikan proyek reklamasi dihentikan.

Sehingga 13 pulau yang belum dibangun, dihentikan pengerjaannya, sementara pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan, akan dikelola untuk kepentingan publik.

Putusan tersebut diambil setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura).

Dimana tidak hanya pengerjaan saja yang dihentikan, tetapi secara keseluruhan. Karena izin prinsip dan pelaksanaan juga dicabut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved