TOPIK
Perppu Ormas
-
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengancam akan mengeluarkan petisi politik.
-
Meskipun terdapat fraksi pendukung pemerintah justru menolak Perppu Ormas disahkan menjadi UU yakni Partai Amanat Nasional (PAN).
-
Jimly Asshiddiqie mengimbau kepada semua pihak agar menghormati keputusan telah disahkannya Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan
-
SBY mengatakan, persetujuan Partai Demokrat atas Perppu Ormas adalah berdasarkan syarat tertentu
-
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengungkapkan ada dua sikap dan pandangan Demorkrat mengenai Perppu Ormas yang baru saja dis
-
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengungkap alasan Demorkrat menyetujui Perppu Ormas dengan catatan melakukan revisi.
-
Presiden Joko Widodo menanggapi positif sikap DPR yang secara mayoritas suara menginginkan Perppu tentang Ormas disahkan menjadi Undang-Undang.
-
Pihaknya pun berharap agar tidak terlalu lama pembahasan revisi UU Ormas tersebut.
-
SBY mengatakan, persetujuan Partai Demokrat atas Perppu Ormas adalah berdasarkan syarat tertentu
-
Petisi politik itu nantinya berisi pernyataan ketidakpercayaan terhadap pemerintah.
-
Sikap fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) beberapa kali berbeda dengan koalisi partai pendukung pemerintah, saat mengambil keputusan strategis di DPR.
-
"Revisi terhadap Perppu yang sudah jadi UU dan PAN akan terdepan untuk mengajukan revisi,"
-
"Sudah pasti mereka akan menerima Perpu. Partai Demokrat yang diperkirakan akan menolak, ternyata akhirnya setuju juga dengan Perpu,"
-
"Organisasinya dibubarkan dan orangnya diproses secara hukum. Hal ini penting agar benih radikalisme tidak berkembang,"
-
Beban politiknya ada di Jokowi saat ini, bagaimana pemerintahannya secara tepat mengimplementasikan UU Ormas ini
-
Dengan pengesahan tersebut maka selanjutnya akan terbit UU tentang penetapan Perppu Ormas menjadi UU.
-
Syarief mengaku yakin pemerintah akan menepati janjinya soal revisi terbatas UU Ormas.
-
Tujuh fraksi pendukung adalah PDIP, Partai Golkar, Partai Nasional Demokrat, Partai Hanura, PPP, PKB, dan Partai Demokrat dengan kekuatan 314 kursi.
-
Proses selanjutnya adalah kementerian terkait bermoda rekomendasi dari MA, meminta Kejaksaan mendaftarkan gugatan hukum ke pengadilan setempat
-
dengan disahkannya Perpu tersebut oleh DPR menjadi UU, maka proses pengujian Perppu tersebut praktis terhenti.
-
Fadli menyatakan Partai Gerindra akan menjadi garda terdepan dalam mengawal judicial review di MK agar mengambil keputusan sesuai harapan masyarakat.
-
Berdasarkan hasil kesepakatan, F-Demokrat, F- PKB dan F-PPP meminta sejumlah revisi. Yakni pasal penistaan agama di Pasal 59 Ayat 3.
-
Direktur Politik Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menuturkan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya UU Ormas yang baru.
-
DPR mengesahkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas sebagai undang-undang.
-
Mereka menolak pengesahan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi undang-undang.
-
Awalnya, Rahayu Saraswati alias Sara Djodjohadikusumo mengajak Moreno Soeprapto berswafoto.
-
Sosok Amien Rais dan orasinya mencuri perhatian dalam aksi di depan gedung DPR.
-
Ketua DPR RI Setya Novanto memimpin rapat paripurna yang membahas pengesahan Perppu No 2 Tahun 2017
-
Mereka menyatakan tekadnya untuk tidak memilih partai politik yang mendukung pengesahan Perppu tersebut
-
Perppu ini menjadikan Pemerintah satu-satunya pihak yang menentukan satu ormas layak dibubarkan tanpa melalui proses peradilan
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved