Selasa, 30 September 2025

Perppu Ormas

Revisi UU Ormas Tidak Bisa Cepat Dilakukan, Ini Sebabnya

Pihaknya pun berharap agar tidak terlalu ‎lama pembahasan revisi UU Ormas tersebut.

Editor: Johnson Simanjuntak
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Anggota Komisi II DPR RI Ace Hasan Sjadzily 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Anggota Komisi II DPR RI, Ace Hasan Syadzily mengatakan, revisi Undang Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) tidak dapat dilakukan dengan cepat.

Hal itu lantaran saat ini sedang masuk masa reses anggota dewan.

"Sekarang kan sedang reses, jadi tidak bisa langsung dibahas. Pembicaraan revisinya harus pada masa sidang," kata Ace saat dikonfirmasi, Kamis (26/10/2017).

Ace menuturkan, partainya pun sudah mempersiapkan isu-isu mana yang perlu disempurnakan dalam UU Ormas.

Pihaknya pun berharap agar tidak terlalu ‎lama pembahasan revisi UU Ormas tersebut.

"Kami berharap pembahasannya tidak terlalu lama, sehingga penyempurnaannya dapat segera diselesaikan dengan cepat," tuturnya.

Baca: Ini Ancaman SBY Jika UU Ormas Tidak Direvisi

Diketahui, ada ultimatum dari Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) jika Undang-undang tentang Organisasi Masyarakat (UU Ormas) tidak direvisi.

Dalam sebuah video yang diunggah oleh akun YouTube Demokrat TV, Rabu (25/10/2017), SBY menjelaskan soal keputusan Partai Demokrat menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 (Perppu Ormas).

SBY mengatakan, persetujuan Partai Demokrat atas Perppu Ormas adalah berdasarkan syarat tertentu, yang sudah dibicarakan dengan pemerintah.

"Demokrat menyetujui Perppu Ormas jika pemerintah bersedia melakukan revisi, sebagaimana yang diusulkan oleh Fraksi Demokrat," tutur SBY.

Meski mengaku masih percaya pemerintah tak akan ingkar janji, SBY mengandaikan jika pemerintah ingkar, dirinya akan melakukan sesuatu.

"Sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, dengan tegas dan terang saya sampaikan, jika itu terjadi, Partai Demokrat akan mengeluarkan petisi politik," ucap SBY.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan