Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Suap Impor Gula

Periksa Hakim Kasus Tom Lembong, MA Bakal Minta Rekaman Proses Sidang

Yanto belum dapat memastikan kapan waktu pemanggilan dan klarifikasi itu bakal berlangsung.

Tribunnews/Jeprima
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom Lembong telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula. Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara. Tribunnews/Jeprima 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto mengatakan bakal meminta rekaman proses sidang kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Hal itu merupakan bagian dari proses klarifikasi yang nantinya akan MA lakukan saat memanggil semua hakim yang menangani kasus dugaan korupsi impor gula.

“Kalau apakah yang bersangkutan (hakim) akan dipanggil? Ya jelas, kan mau diklarifikasi. Pasti, ya ditanya. Tentunya kan juga ada rekaman-rekaman waktu sidang itu ya. Ada rekaman,” ujar Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Adapun proses pemeriksaan para hakim itu nanti akan dilakukan oleh Badan Pengawas (Bawas) MA yang merupakan perpanjangan tangan langsung dari Ketua MA Sunarto.

Namun begitu, Yanto belum dapat memastikan kapan waktu pemanggilan dan klarifikasi itu bakal berlangsung.

Sebelum melakukan pemanggilan, MA bakal mempelajari laporan yang sebelumnya mereka terima dari tim kuasa hukum Tom Lembong.

“Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari dan menindaklanjuti. Apakah perlu klarifikasi atau tidak, ya kan seperti itu. Artinya kan pasti ditindak, pasti itu namanya akan klarifikasi, akan dipanggil, ya seperti itu,” ujar Yanto.

Tom Lembong Laporkan Hakim

Pada Senin (4/8/2025), tim kuasa hukum Tom Lembong melaporkan jajaran majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ke MA.

Anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan, pelaporan pihaknya kepada MA adalah agar terjadinya evaluasi terhadap kinerja para majelis hakim ke depannya.

Pasalnya, selama persidangan kasus dugaan korupsi impor gula berlangsung, dirinya menyebut tidak pernah ada bukti kalau Tom Lembong melakukan perbuatan yang merugikan negara. 

Terlebih saat ini, Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan abolisi terhadap kliennya tersebut.

"Dia (Tim Lembong) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya," kata Zaid saat ditemui usai memberikan laporan kepada MA.

Adapun 3 hakim yang dilaporkan Tom Lembong  yakni :

  • Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), jabatan: Hakim Madya Utama
  • Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota), jabatan: Hakim Madya Muda
  • Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc), jabatan: Hakim Ad Hoc Tipikor.

Seperti diketahui Tom Lembong saat ini bebas setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo.

Sebelum mendapatkan abolisi, Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved