TOPIK
Kasus First Travel
-
Massa yang dominan mengenakan pakaian muslim serba warna putih itu meminta agar hakim MA untuk "awas" dalam memutuskan perkara
-
"Dikembalikan kepada jamaah, yang tujuan ya kita ingin memberangkatkan jamaah, dan salah satunya seperti itu," ucap Rony
-
Bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, berniat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), Senin (24/9/2018).
-
Menurut Riesqi, Kemenag melanggar kesepakatan karena mencabut lisensi First Travel pada Agustus 2017
-
Kuasa hukum sejumlah jemaah korban First Travel Riesqi Rahmadiansyah menyatakan dalam waktu dekat akan menggeruduk Mahkamah Agung (MA).
-
"Pernyataan dari statement-statement kami selama ini yang Rp 300 miliar itu dari mas Andika sendiri yang bicara," katamnya
-
Pengusutan melalui badan investigasi swasta ini bertujuan untuk mencocokkan kejelasan nominal aset yang masih simpang siur
-
Rony menyampaikan beberapa point terkait pertimbangan mengajukan banding, terutamanya persoalan aset.
-
Pengadilan Negeri Depok tak hanya memberi hukuman berat bagi ketiga bos PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel
-
Pengadilan Negeri Depok tak hanya memberi hukuman berat bagi ketiga bos PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel.
-
Ia menyerahkan kasus yang telah merugikan sebanyak 63.310 calon jamaah tersebut kepada proses hukum
-
Dia menyayangkan keputusan hakim yang dinilainya tak setimpal dengan hasil perbuatan pasangan suami-istri tersebut.
-
"Allah aja Maha Pemaaf kenapa mantu saya nggak dimaafin sih?" kata perempuan tersebut lirih
-
aset bos First Travel terkait perkara penipuan umrah dan pidana pencucian uang dirampas untuk negara.
-
"Makanya demi kepastian hukum dan status barang bukti nggak terkatung-katung (diputuskan) kita rampas negara," ujar Teguh.
-
Kuasa hukum trio bos Firat Travel Wirananda Goemilang memastikan kliennya akan mengajukan banding atas vonis yang dibacakan majelis hakim.
-
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis Andika Surachman dengan hukuman 20 tahun penjara.
-
"Baru -baru aja. Ini kan momen-momen terakhir. Jadi hadir. Kalo terkait masalah vonis terus terang saya merasa kecewa,"
-
Jaksa Penuntut Umum kasus penipuan biro perjalanan umroh First Travel Heri Jerman menyatakan tetap pada tuntutannya terkait pengelolaan aset First Tra
-
Perkumpulan Pengurus Pengelolaan Aset First Travel (PPPAFT) menolak aset First Travel yang dikembalikan jaksa senilai sekitar Rp 25 miliar.
-
Bantahan ini terkait surat dari Pengurus Pengelolaan Aset Korban First Travel yang menyebut adanya aset yang belum terdata
-
Tiga Bos First Travel akhirnya diputus bersalah Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018).
-
Usai dijatuhkan vonis kepada ketiga terdakwa, sejumlah korban mengaku tidak terima dengan vonis tersebut.
-
Sementara hal yang meringankan terhadap terdakwa Andika Surachman, kata Sobandi, tidak ada.
-
Sebab majelis hakim menilai akan terjadi ketidakpastian hukum bila aset-aset yang diminta jaksa
-
Ruspitasari mengaku ada dua hal dari putusan hakim yang membuatnya kecewa.
-
Atas vonis tersebut Andika dan Anniesa menyatakan menolak putusan tersebut atau dengan kata lain mengajukan banding.
-
Atas vonis tersebut Kiki mengajukan pikir-pikir kepada Majelis Hakim selama maksimal tujuh hari.
-
Menyatakan terdakwa Siti Nuraida telah terbukti sah melakukan penipuan. Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana selama 15 tahun
-
Andika divonis 20 tahun penjara, sedangkan Anniesa divonis 18 tahun penjara. Keduanya juga didenda sebesar Rp 10 miliar subsider delapan bulan penjara
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved