Selasa, 30 September 2025

Kasus First Travel

Suami-Istri Bos First Travel Saling Tatap Usai Divonis 20 dan 18 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis Andika Surachman dengan hukuman 20 tahun penjara.

Editor: Hasanudin Aco
Tribun Jakarta
Andika dan Anniesa saat berbincang setelah mendengar vonis hakim, Cilodong, Depok, Rabu (30/5/2018) . 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis Andika Surachman dengan hukuman 20 tahun penjara.

Sedangkan, Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, kedua pasangan suami istri ini didenda Rp 10 miliar.

"Telah terbukti secara sah dan melakukan bersama tindak pidana penipuan, dan pencucian uang sebagai perbuatan berlanjut," kata ketua majelis hakim, Cilodong, Depok, Rabu (30/5/2018).

Baca: Tiga Bos First Travel Divonis, Korban Tetap Ingin Berangkat Umrah

Setelah divonis majelis hakim, Andika dan Anniesa saling tatap lalu berbincang dalam waktu singkat.

Anniesa yang kerap menangis selama persidangan tampak lebih tenang setelah mendengar vonis hakim.

Ia berjalan ke luar ruang sidang dengan pengawalan ketat aparat kepolisian tanpa menangis.

Buku berukuran sedang berwarna biru yang sebelumnya diletakan Andika ditentengnya keluar ruang sidang.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memvonis terdakwa Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved