Selasa, 30 September 2025

Kasus First Travel

Tiga Bos First Travel Divonis, Korban Tetap Ingin Berangkat Umrah

"Baru -baru aja. Ini kan momen-momen terakhir. Jadi hadir. Kalo terkait masalah vonis terus terang saya merasa kecewa,"

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/adhy kelana
Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018). Andika Surachman divonis 20 tahun penjara dan Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Warta Kota/adhy kelana 

Laporan Wartawan TribunNews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan tiga bos First Travel telah memasuki babak akhir.

Rabu (30/5/2018) di Pengadilan Negeri Depok, pasangan suami istri bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan divonis dengan hukuman 20 dan 18 tahun penjara, serta denda masing-masing Rp 10 Miliar subsider 8 bulan kurungan penjara.

Baca: Produser Bollywood Akan Filmkan Kemenangan Kembali Mahathir Mohamad Jadi Perdana Menteri Malaysia

Sementara, adik Anniesa Hasibuan, Kiki Hasibuan divonis dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.

Atas putusan tersebut beberapa korban yang tertipu Andika Cs mengaku kecewa atas vonis yang diberikan.

Termasuk bagi Kiki Muftya, yang sengaja hadir dari kediamannya di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Pusat ke Pangadilan Negeri Depok untuk menyaksikan sidang vonis trio bos First Travel.

Baca: Korban Begal Di Bekasi Sempat Disebut Jadi Tersangka, Krishna Murti Ungkap Akal Picik Pelaku

"Baru -baru aja. Ini kan momen-momen terakhir. Jadi hadir. Kalo terkait masalah vonis terus terang saya merasa kecewa," ujar Kiki, di PN Depok, Rabu (30/5/2018).

Kekecewaan Kiki beralasan sebab uang sebanyak Rp 14,3 Juta yang sejatinya digunakan dirinya untuk umrah kini raib tak bersisa.

"14.3 Juta. Tahun 2015. Ini uang pribadi," ujar Kiki.

Baca: Perkumpulan Pengurus Pengelolaan Aset First Travel Tolak Aset First Travel yang Dikembalikan Jaksa

Kiki mengutarakan bila dirinya dan para jamah lainnya tetap berkeinginan untuk uangnya dapat dikembalikan oleh para terdakwa.

"Cuma permintaan jamaah tetap uang dikembalikan," ujar Kiki.

"Cuma kemungkinan berangkat keci. Terus tadi katanya asetnya disita negara. Saya tidak tahu deh kelanjutannya," sambungnya.

Kiki yang kesehariannya sebagai ibu rumah tangga tersebut, mangaku pasrah terkait nasib nya dapat diberangkat umrah atau tidak.

"Gak tau. Kita lihat saja nanti. Setelah pembicaraan setelah ini. Sampai sekarang gak tau kejelasaan untuk mendapatkan hak dari penjualan aset," ucap Kiki.

Sama seperti Kiki, Subur Raharjo, rela meninggalkan kampung halaman nya di Tarakan, Kalimantan Utara untuk hadir menyaksikan vonis kasus First Tarvel.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan