TOPIK
Hukuman Mati
-
Tingkat kepercayaan publik paling tinggi kepada lembaga negara paling masih lembaga kepresidenan.
-
Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan pengajuan kembali yang diajukan terpidana mati Yusman Telaumbanua.
-
Kejaksaan Agung harus memastikan betul bahwa seluruh hak terpidana mati sudah terpenuhi sebelum dieksekusi.
-
Keluarga besar berharap Mary Jane segera dibebaskan dan terhindar dari eksekusi mati ketika mereka terbang dari Filipina ke Indonesia.
-
Jaksa Agung HM Prasetyo memprioritaskan bandar narkoba terkait eksekusi mati.
-
Selain itu, menurutnya, hidup itu merupakan anugerah dan hanya Tuhan yang memilikinya.
-
Dengan nada tinggi berbahasa Tiongkok, Ooi kemudian memaki suaminya.
-
Kejaksaan Agung membantah anggaran untuk pelaksanaan eksekusi mati tahap III tahun 2016 sebesar Rp 7 miliar.
-
"Saya katakan kepada Presiden, Pak Presiden, hukuman mati itu tidak pernah menyelesaikan pesoalan," ujar Todung.
-
Dolfie menyebutkan langkah banding diambil karena hakim mengesampingkan pendapat dari pihaknya.
-
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman mati kepada dua warga negara Tiongkok bernama Li Hezhang dan Li Fuzhang.
-
Namun Kejaksaan belum bisa menindaklanjuti nasib Mary Jane.
-
Mereka justru mengharapkan agar Mary Jane diperiksa, diminta keterangan di depan persidangan
-
“Kami tunda karena menghormati proses (pengadilan) yang ada di Filipina,”
-
“Proses hukumnya sudah berlangsung dan kami tidak tunduk dengan hukum di luar negeri,”
-
Pernyataan Presiden Joko Widodo soal pemberian lampu hijau untuk eksekusi Mary Jane menimbulkan kepanikan.
-
Presiden menjelaskan bahwa Presiden Filipina Rpdrigo Duterte menyampaikan agar Pemerintah Indonesia memproses kasus Mary Jane.
-
"Tidak ada bentuk dukungan (lampu hijau) sama sekali," sebut Abella.
-
"Kita masih tunggu proses hukum di Filipina. Nunggu hasilnya dulu kita lihat nanti ya," kata Yasonna.
-
"Gimana sih? Kan sudah sangat jelas beliau hormati proses hukum yang ada di sini. Ya, sudah," ujar Jokowi.
-
Sikap Pemerintah Filipina disampaikan Presiden Duterte saat berkunjung ke Indonesia pada Jumat (9/9/2016)
-
Presiden Joko Widodo menuturkan, Presiden Filipina Rodrigo Duterte telah mempersilakan pemerintah Indonesia untuk mengeksekusi Mary Jane Veloso
-
Mary Jane tertangkap membawa 2,6 kilogram heroin dalam sebuah tas bawaan dan setelah itu dituduh sebagai penyelundup narkoba.
-
Wapres JK mengaku belum tahu kabar ada permintaan pengampunan bagi Mary Jane Veloso yang akan disampaikan langsung Presiden Filipina.
-
Terlebih, UU Narkotika yang ada telah gagal membedakan pengguna, pengedar dan bandar besar.
-
Aswar mencontohkan mengenai kasus terpidana mati Freddy Budiman.
-
Mary Jane Veloso merupakan seorang perempuan asal Filipina yang menjadi terpidana kasus narkoba di Indonesia.
-
Dalam persidangan, Mary Jane bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah.
-
Saya akan memohon dengan sangat hormat dan sopan pada Presiden Joko Widodo
-
Terpidana mati asal Filipina itu sedang menantikan waktu eksekusi
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved