TOPIK
Hak Angket KPK
-
Menanggapi hal itu, Sahroni menyebutkan seharusnya pimpinan KPK tak perlu khawatir bila merasa telah melakukan sesuai prosedur hukum berlaku.
-
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengkritik cara kerja Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memimpin sidang paripurna.
-
"Itu tidak bisa, KPK tidak tunduk pada Undang-Undang Narkotika, nanti pengadilan bagaimana mau kasih izin," ujar Arsul dalam ruang rapat Komisi III.
-
Laode menegaskan bahwa kewenangan KPK untuk melakukan penyadapan ada di Pasal 12 UU No 30 Tahun 2002 mengenai KPK.
-
Permintaan itu disampaikan kepada pimpinan rapat dengar pendapat (RDP) dari Komisi III, yakni Bambang Soesatyo dan Benny K Harman.
-
KPK, menurut dia, dalam memberantas praktik rasuah hendaknya yang ditangani adalah korupsinya. Bukan orang yang melakukannya.
-
Menurutnya, jika KPK mempersoalkan dibentuknya Pansus maka silakan dibawa ke ranah yang tepat.
-
Menurut Misbakhun, pernyataan Laode tersebut keliru dan tidak seharusnya diucapkan saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.
-
Misbakhun mengatakan, semua pihak yang dipanggil KPK baik sebagai saksi atau kapasitas lainnya terkait sebuah kasus, agar tak memenuhi panggilan itu.
-
"Kami mendapatkan laporan KPK berjalan sendiri tanpa diikuti dukungan kepolisian dan kejaksaan,"
-
"Oh mungkin karena pada pertemuan sebelumnya Pak Masinton adalah Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK jadi harus di depan,"
-
Namun agendanya justru pengesahan perpanjangan masa tugas pansus yang jelas-jelas melanggar aturan
-
Kami tentu sangat menyayangkan ketuk palu tadi. Sejatinya kalau memang bulat dicari musyawarah dulu, diskors dulu
-
Masa kerja Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi diperpanjang setelah Rapat Paripurna, Selasa (26/9/2017), menerima laporan.
-
Pansus akan terus bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam penyelidikan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
-
Menurutnya, apresiasi itu sudah menjadi sinyal laporan Pansus Hak Angket KPK RI diterima.
-
PKS, kata dia, berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi dan tak mau mendukung pansus hak angket.
-
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Masinton Pasaribu terus berupaya mendatangkan pihak KPK untuk mengklari
-
Ia menambahkan Pansus Hak Angket KPK RI hanya diwajibkan melaporkan hasil kerjanya
-
Janji-janji politik partai-partai tersebut terhadap keberpihakan pemberantasan korupsi dibuktikan hari ini.
-
Jazuli menuturkan, partainya akan terus mendukung lembaga antirasuah itu dalam memberantas korupsi di Indonesia.
-
Yandri menyatakan walaupun masa kerja Pansus Hak Angket KPK diperpanjang tidak menjadi jaminan
-
Hal yang sama untuk menolak perpanjangan waktu kerja Panitia Khusus Hak Angket KPK adalah Fraksi PKS
-
Menurutnya jika ada Pansus Hak Angket KPK harus ada Pansus Hak Angket Kejaksaan dan Pansus Hak Angket Kepolisian.
-
Panitia khusus (Pansus) hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan laporannya
-
Arsul Sani menilai, fraksinya mendukung agar masa kerja Pansus kalau bisa selesai pada 28 September 2017.
-
Situasi ini sudah pasti akan mengganggu proses penegakan hukum yang ada, penegakan hukum terhadap korupsi tentu akan terancam.
-
Pansus Hak Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyampaikan laporan kinerja pada rapat paripurna
-
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Save KPK pada Selasa (26/9) mengeluarkan pernyataan pers, terkait adanya dugaan...
-
Pansus Angket KPK melaporkan hasil kerjanya pada rapat paripurna yang digelar besok, Selasa (26/9/2017).
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved