TOPIK
Budi Gunawan Tersangka
-
Gerakan Mahasiswa Pemuda untuk Reformasi (Gempur) KPK melakukan aksi doa bersama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
-
Jika mengikuti mekanisme konstitusi, kata Effendi, sebenarnya putusan mengenai calon Kapolri tidak berkaitan dengan sidang praperadilan Budi Gunawan.
-
Fraksi NasDem menyerahkan sepenuhnya pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri kepada Presiden Joko Widodo.
-
Namun ketika sidang berlangsung, kuasa hukum BG melontarkan pertanyaan di luar kepakaran saksi tersebut.
-
Bernard Arief Sidharta menegaskan penetapan tersangka oleh penyidik KPK bukanlah tindakan sewenang-wenang.
-
Junaedi mengatakan bahwa ganti kerugian dan rehabilitasi bisa diajukan dalam praperadilan
-
Sidang praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan kembali digelar dengan mendengarkan keterangan dari saksi ahli
-
Saksi yang dihadirkan KPK tersebut menjelaskan sejarah dan fungsi lembaga independen seperti KPK dengan rujukan lembaga serupa di AS
-
kubu Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan juga mengaku mendapat sejumlah teror.
-
Menurutnya, dengan berakhirnya sidang maka aksi-aksi teror pun akan hilang dengan sendirinya.
-
Soedijarto menuturkan keputusan KPK yang terkesan tergesa-gesa tersebut masuk dalam domain politik yang berbahaya
-
Kuasa Hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Maqdir Ismail mengatakan hak presiden Joko Widodo untuk melantik atau tidak
-
"Misalnya diganti tiga orang dulu dan yang dua tetap. Itu untuk menjaga kesinambungan," tandasnya.
-
Anggota Komisi IX DPR RI tersebut menyebutkan, Jokowi juga harus mendengar masukan dari aspirasi rakyat.
-
Demi menjaga jalannya sidang ratusan kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan tampak disiagakan.
-
Saya tidak tahu kalau menurut saya itu hanya informasi, selintas. Kalau engga jadi dilantik itu hanya kabar burung
-
Hingga saat ini, apa yang menjadi keputusan Presiden Joko Widodo soal pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan masih dinantikan oleh banyak pihak.
-
PPP belum mengambil sikap terkait kabar dibatalkannya pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri
-
Zainal Arifin Mochtar menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat tetap mengambil keputusan saat jumlah pimpinan tidak lima orang.
-
Sidang praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan kembali digelar hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya
-
Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar dihadirkan sebagai saksi ahli oleh tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
-
Komisi Pemberantasan Korupsi tetap bisa bekerja meski tidak dipimpin oleh lima orang pimpinan
-
Sidang lanjutan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan kembali dilanjutkan Jumat (13/2/2015)
-
Namun, para pimpinan KPK itu tidak menunjukkan batang hidungnya.
-
Sarpin menuturkan, dirinya tidak pernah meminta penjagaan khusus dari aparat kepolisian.
-
Catharina pun membantah tidak hadirnya saksi karena adanya teror.
-
Presiden Jokowi belum juga menentukan sikap untuk menganti Komjen Pol Budi Gunawan menjadi calon Kapolri.
-
Gempur KPK memberikan kura-kura sebagai simbol lambannya hakim memutuskan menerima praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan di PN Jaksel.
-
Iguh menuturkan, perkara Budi Gunawan awalnya hanya diselidiki berdasarkan laporan masyarakat ke Direktorat Pengaduan KPK
-
Catharina Muliana Girsang menegaskan pihaknya sudah sesuai prosedur dalam menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka.