Minggu, 5 Oktober 2025

Budi Gunawan Tersangka

Saksi Ahli: Penetapan Tersangka Bukan Tindakan Sewenang-wenang Penyidik

Bernard Arief Sidharta menegaskan penetapan tersangka oleh penyidik KPK bukanlah tindakan sewenang-wenang.

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Johnson Simanjuntak
KOMPAS.COM/RODERICK ADRIAN MOZES
Komisaris Jenderal Budi Gunawan hadir dalam sidang paripurna penetapan calon Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2015). Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri meski Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi ahli dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bernard Arief Sidharta menegaskan penetapan tersangka oleh penyidik KPK bukanlah tindakan sewenang-wenang.

Penyataan ini sekaligus membantah pernyataan dari kuasa hukum Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan saat sidang praperadilan berlangsung.

"Kalau ada dasarnya, tidak sewenang-wenang,"tegas Bernard saat menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Jumat (13/2/2015).

Ahli filsafat hukum dan Guru Besar Universitas Parahyangan Bandung ini menuturkan, apabila tersangka keberatan dengan status tersebut, tersangka boleh mengajukan praperadilan. Hal ini untuk membuktikan apakah tindakan penyidik KPK merupakan tindakan sewenang-wenang seperti yang dituduhkan atau tidak.

"Membuktikan di sidang praperadilan. Menunggu sidang pengadilan. Pengadilan memutuskan saya salah atau tidak," ujar Bernard.

Setelah menghadiri sidang praperadilan di PN Jaksel, Bernard langsung dikawal oleh ajudan pribadinya. Awak media yang telah menunggu Bernard, tak bisa untuk mewawancarainya. Ia langsung dituntun oleh dua orang ajudan pribadinya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved