TOPIK
Benhan Vs Misbakhun
-
Jimmy Simanjuntak, Kuasa Hukum Benny Handoko mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan
-
Putusan tersebut ia nilai berpotensi memasung orang untuk bebas berkomunikasi di media sosial
-
Mantan Politisi PKS Misbakhun mengaku prihatin dengan nasib Benny Handoko
-
Terdakwa Benny Handoko alias Benhan terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana dengan hukuman pidana penjara 6 bulan
-
Hakim ketua Suprapto pun kemudian memutuskan untuk menunda sidang
-
Saya membaca dari artikel di media, lalu saya ungkapkan opini saya sesuai berita di media
-
Misbakhun mengaku merasa tercemarkan nama baiknya dalam isi twitter yang ditulis akun twitter @benhan terkait dirinya.
-
setelah meminta izin kepada majelis hakim, saksi pelapor Misbakhun menghampiri terdakwa dan memeluknya sebelum meninggalkan ruang sidang.
-
Kami sudah katakan akan meminta maaf jika laporan dicabut, tapi tidak ada follow up
-
Misbakhun hadir sebagai saksi pelapor dalam lanjutan sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya atas terdakwa Benny Handoko
-
Sidang lanjutan beragenda pemberian keterangan dari saksi, termasuk keterangan dari saksi pelapor, yaitu Misbakhun.
-
Dia berjanji, ketika dipanggil, akan menjelaskan duduk perkara dan awal permasalahan diantara dirinya dengan Benny
-
dalam persidangan pekan depan akan memasuki pokok perkara dengan pemberian keterangan dari saksi dari jaksa penuntut umum.
-
Sidang lanjutan untuk terdakwa Benny Handoko (Benhan) akan digelar Rabu (16/10/2013) pekan depan
-
Benny Handoko terdakwa pencemaran nama baik melalui akun Twitter @benhan yang dilaporkan politisi Misbakhun akan mengajukan legislatif review
-
Benny Handoko mengaku tidak kapok berkicau di dunia maya.
-
Menurut Jimmy, dakwaan yang dibacakan JPU memiliki banyak unsur.
-
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan untuk terdakwa Benny Handoko (Benhan).
-
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang kedua untuk Benny Handoko (Benhan), Rabu (9/10/2013) pagi.
-
Politisi Golkar Mukhamad Misbakhun enggan mengomentari persidangan perdana Benny Handoko alias Benhan.
-
Tim Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Benny Handoko alias Benhan dengan ancaman 6 tahun penjara
-
Jumlah pengguna situs jejaring sosial yang terjerat hukum pidana, lantaran dituduh mencemarkan nama baik, ternyata terbilang tinggi.
-
Benny Handoko, tersangka pencemaran nama baik Misbakhun, melakukan aksi tutup mulut dalam sidang perdananya, Rabu (2/10/2013).
-
Persidangan perdana Benny Handoko, dijadikan para blogger sebagai momentum untuk "menggugat" pasal 27 ayat 3 UU ITE.
-
Benhan berharap, persidangannya menjadi peretas jalan agar para politikus tak lagi menggunakan pasal karet.
-
Benhan mengaku, sempat dipermalukan dengan cara ditelanjangi, ketika medekam dalam terungku Cipinang, Kamis (5/6/9/2013) lalu.
-
Benny "Benhan" Handoko, akan menjalani sidang perdananya dalam perkara pencemaran nama baik Misbakhun, Rabu (2/10/2013).
-
Mantan Menteri Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra, menilai tindakan Wamenkumham Denny Indrayana
-
Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai langkah Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana meminta
-
Ikut membantu, melobi Kejaksaan Agung membebaskan Benny Handoko, pemilik akun twitter @benhan, disayangkan.