Selasa, 30 September 2025

Benhan Vs Misbakhun

Misbakhun Enggan Tanggapi Persidangan Benhan

Politisi Golkar Mukhamad Misbakhun enggan mengomentari persidangan perdana Benny Handoko alias Benhan.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Misbakhun Enggan Tanggapi Persidangan Benhan
TRIBUNNEWS.COM
Mukhamad Misbakhun

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Golkar Mukhamad Misbakhun enggan mengomentari persidangan perdana Benny Handoko alias Benhan. Benhan dikenakan kasus pencemaran nama baik terhadap Misbakhun.

"Tanya pengacara saya saja," kata Misbakhun di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/10/2013).

Kalimat itu kembali dilontarkan Misbakhun saat ditanya perihal penangguhan penahanan Benhan. "Itu tanya pengacara saya saja," ulang Misbhakun.

Saat ditanya apakah Misbakhun akan menghadiri persidangan Benhan, kembali mantan anggota Timwas Century itu mengucapkan kalimat yang sama. "Tanya pengacara saya saja," tuturnya.

Sebelumnya, Tim Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Benny Handoko alias Benhan dengan ancaman 6 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Misbakhun di PN Jakarta Selatan.

Fahmi Iskandar, jaksa dalam persidangan, dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa Benny alias Benhan diduga telah melanggar aturan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia menyebut, terdakwa Benny telah menyebar informasi atau dokumen elektronik yang memuat penghinaan terhadap Misbakhun atas tuduhan yang tidak benar.

"Mahkamah Agung bulan Juli 2012 dalam putusan peninjauan kembali menyatakan, saksi korban (Misbakhun) tidak terbukti memalsukan dokumen," ujarnya, Rabu (2/10/2013).

Fahmi melanjutkan, Misbakhun sebelumnya sudah meminta Benny meminta maaf namun tidak ditanggapi Benny. 

"Terdakwa tak mau meminta maaf dan terus menghina saksi korban (Misbakhun)," imbuhnya.

Setelah dakwaan, Benny kemudian menanggapi dengan mengatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada persidangan selanjutnya pekan depan.

Alasannya, ancaman hukuman di UU ITE itu bertentangan dengan ancaman hukuman di KUHP yang maksimal hanya 14 bulan penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan