Jumat, 3 Oktober 2025

Benhan Vs Misbakhun

Apa yang Bakal Terjadi di Sidang Benhan Pekan Depan?

Sidang lanjutan untuk terdakwa Benny Handoko (Benhan) akan digelar Rabu (16/10/2013) pekan depan

KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Benny Handoko (tengah) didampingi tim pengacara dan rekan-rekannya melakukan aksi bungkam saat menunggu sidang perdana perkara pencemaran nama baik politisi Partai Golongan Karya Misbakhun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta, Rabu (2/10/2013). Kasus ini bermula ketika Benny melalui akun twitter miliknya menulis Misbakhun sebagai perampok Bank Century. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Sidang lanjutan untuk terdakwa Benny Handoko (Benhan) akan digelar Rabu (16/10/2013) pekan depan. Untuk sidang pekan depan agendanya membahas tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan kubu Benhan.

"Untuk tanggapan eksepsi diberikan waktu satu minggu. Kami berikan waktu satu minggu untuk JPU pelajari eksepsi," kata Hakim Suprapto, selaku Hakim Ketua di PN Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2013).

Sebelumnya diberitakan, tim penasihat hukum terdakwa Benny Handoko mengutarakan keberatan terhadap dakwaan yang diajukan JPU. Dalam pembacaan eksepsi tersebut, Tim Penasehat Hukum juga keberatan pada dipilihnya PN Jakarta Selatan sebagai tempat mengadili Benhan.

"Jadi seharusnya JPU sudah menjelaskan di dalam dakwaan pada saat dilakukannya tindakan yang dilakukan oleh Benhan berada di wilayah Sulawesi. Berdasarkan pasal 84 ayat 2 KUHAP harusnya perkara ini diperiksa di sana, bukan di sini," kata Jimmy Simanjuntak.

Jimmy menuturkan, JPU tetap mengajukan dakwaan Benhan untuk diperiksa di PN Jakarta Selatan. Menurutnya, itu adalah masalah kompetensi relatif, bukan wilayah PN Jakarta Selatan untuk memeriksa wilayah perkara ini.

"Pengadilan di Sulawesi yang sebenarnya berwenang mengadili dan memeriksa perkara Benhan," tegasnya.

Selain itu, dalam pembacaan nota keberatan (eksepsi) Jimmy menyatakan JPU tidak mampu menguraikan unsur-unsur yang dimaksud dalam pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut Jimmy, didalam dakwaan yang dibacakan JPU yang didakwakan kepada Benhan memiliki banyak unsur. Seperti unsur tanpa sengaja, tanpa hak, unsur siapa yang mendistribusikan, atau unsur pencemaran nama baik.

"Namun Jaksa tidak mampu menguraikan unsur itu dalam dakwaannya," kata Jimmy.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved