TOPIK
Aborsi
-
Warga Tak Tahu Ada Tempat Aborsi di Jalan Cimandiri
Warga di lingkungan itu terkesan 'menutup mata' terhadap praktik ilegal tersebut.
-
Ini Lho Syarat-syarat Melakukan Aborsi
Boleh melakukan aborsi jika kehamilan terjadi akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis.
-
Lakukan Aborsi Diancam Hukuman Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
Pasal 194 UU Kesehatan dapat menjerat pihak dokter atau tenaga kesehatan yang dengan sengaja melakukan aborsi ilegal
-
Cairan Inpus dan Obat di Klinik Aborsi Sudah Kedaluarsa
"Cairan infus sudah kadaluwarsa sejak Januari 2014,"
-
'Jalan Raden Saleh Udah Lama Terkenal Praktik Aborsi'
Kawasan Jl Raden Saleh merupakan salah satu tempat yang dinilai marak terjadi praktik aborsi.
-
'Dokter' Lulusan SMP Gugurkan Kandungan Pasien dengan Obat Kadaluarsa
Bahkan, kata Adi, salah satu yang melakukan praktik aborsi adalah bocah lulusan SMP berinisial M.
-
Edan! 'Dokter Aborsi' Ini Hanya Lulusan SMP
Aparat Subdit Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap sembilan orang pelaku tindak pidana aborsi
-
Dua Polwan Menyamar Bongkar Praktik Aborsi di Cikini
"Kami melakukan penyelidikan. Dua polwan menyamar. Kami bisa melakukan aborsi tanpa diperiksa di awal,"
-
Klinik Aborsi Ini Pasang Tarif Rp 3 Juta Hingga Rp 6 Juta Gugurkan Kandungan
Lokasi klinik pertama berada di Jalan Cimandiri No.7, RT 6/4, Kelurahan Kenari, Kecamatan Menteng, Jakarta.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved