Kamis, 2 Oktober 2025

Aborsi

Edan! 'Dokter Aborsi' Ini Hanya Lulusan SMP

Aparat Subdit Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap sembilan orang pelaku tindak pidana aborsi

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Warta Kota/Theo Yonathan Simon Laturiuw
Para tersangka klinik aborsi di Menteng. Sebagian bekerja sebagai karyawan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Subdit Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap sembilan orang pelaku tindak pidana aborsi yang tak sesuai ketentuan.

Mereka menjalankan klinik aborsi ilegal sekitar 5 tahun di Jl Cimandiri No. 7 RT/RW 006/004 dan Jalan Cisadane No. 19 RT/RW 004/02 di Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (19/2) pukul 16.00 WIB.

Kasubdit Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Adi Vivid, mengatakan para pelaku membagi tugas saat beraksi. Ada bertugas sebagai calo, pengelola, asisten dokter dan dua dokter.

Dia menjelaskan, dua dokter, SAL alias IM alias dokter M dan dokter MN. Dokter M beroperasi di Jalan Cimandiri dan dokter MN beroperasi di Jalan Cisadane.

"Tadi malam M diamankan. Dia hanya lulusan SMP. Bayangkan lulusan SMP melakukan praktik aborsi. Satu lagi dokter yang mau diamankan inisial MN. Ini dokter umum. Ini akan ditangkap karena dia pengelola," kata dia.

Atas perbuatan itu, untuk sementara pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Dia dijerat Pasal 75 juncto Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 73, Pasal 77, dan Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 150 juta.

Pasal 64 juncto Pasal 83 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Pasal 299 KUHP, Pasal 346 KUHP ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. Pasal 348 KUHP ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Pasal 349 KUHP ancaman hukuman pidana ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved