TOPIK
Pungli di Rutan KPK
-
Sementara untuk pegawai lainnya yang terbukti terlibat pungli tapi tidak tersangka masih dilakukan oleh Inspektorat KPK.
-
Yudi pun menyatakan penahanan ini harus dijadikan KPK sebagai momentum bersih-bersih di internal KPK dari segala prilaku korupsi.
-
Selain hukuman buat tahanan tak setor pungli, juga terdapat sejumlah kode khusus untuk 'mengamankan' aksi pungli para pegawati di Rutan KPK ini.
-
Asep mengungkapkan, modus yang dilakukan Hengki dkk terhadap para tahanan di antaranya memberikan fasilitas eksklusif.
-
Hengki (HK), Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022. Dia diduga jadi otak
-
Kasus dugaan pemerasan dalam rutan ini dilakukan KPK berdasarkan praktik pungli yang diungkap Dewan Pengawas (Dewas).
-
Sosok Hengki yang disebut Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebagai otak pungli di lingkungan Rutan KPK saat ini telah berstatus sebagai tersangka.
-
Hengki adalah eks Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
-
KPK dipastikan tak hanya memberikan sanksi permintaan maaf terhadap 90 pegawainya yang terlibat pungutan liar (pungli) di rumah tahanan.
-
Sebanyak 78 dari 90 pegawai KPK itu disanksi berat, dengan hukuman permintaan maaf secara terbuka.
-
Putusan etik yang dimaksud berupa permintaan maaf secara langsung di hadapan Pimpinan, Sekretaris Jenderal (Sekjen), dan Dewas KPK pada Senin .
-
Tiga pegawai yang terlibat kasus pungli di rutan KPK akan disidang oleh Dewas KPK pada akhir Februari atau awal Maret.
-
Juru Bicara KPK Ali Fikri sedikit membocorkan bahwa pihaknya menjerat lebih dari 10 orang sebagai tersangka dalam perkara itu.
-
Anggota Polri disebut terlibat dalam skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Dewas KPK masih akan menyidangkan tiga pegawai lagi dalam kasus pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan negara (rutan) KPK.
-
Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan pihaknya mengambil tindakan terhadap Hengki.
-
Dewas KPK memberi alasan mengapa hanya menjatuhkan sanksi berupa permintaan maaf kepada para pegawai yang terlibat pungutan liar (pungli) di Rutan KPK
-
Kepala rumah tahanan (karutan) hingga komandan regu disebut termasuk dalam 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga terlibat pungli.
-
93 pegawai yang diduga terlibat menerima uang dengan nominal berbeda-beda, paling sedikit Rp 1 juta hingga terbanyak Rp 504 juta.
-
Dalam menangani dugaan pungli di rutan ini, Dewas KPK telah memeriksa 169 orang dari internal dan 27 orang yang merupakan mantan tahanan KPK.
-
93 pegawai KPK diduga menerima pungli di rutan KPK, MAKI tegaskan mereka tak bisa sekadar diproses etik tapi juga harus dipidana.
-
93 pegawai dimaksud diduga terlibat skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan negara (rutan) KPK.
-
Sejauh ini, sudah 187 saksi diperiksa dalam penyelidikan tersebut, mulai dari pihak internal KPK hingga para tahanan.
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 70 orang terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK.
-
Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membayar pungutan liar (pungli) kepada petugas rutan disebut mendapat beberapa keistimewaan
-
Praktik pungli di Rutan KPK mencapai puluhan juta rupiah setiap bulannya, para napi bisa bebas akses bawa ponsel hingga bebas tugas bersihkan toilet.
-
KPK jadi sorotan karena skandal pungli, pelecehan, hingga mark up uang dinas buntutnya Nurul Ghufron minta maaf ke masyarakat Indonesia.
-
Narapidana diminta membayar uang dengan nilai berkisar Rp2 juta hingga puluhan juta per bulannya.
-
Selain itu, Ghufron mengungkapkan, ada juga pungli yang tujuannya agar napi mendapat keringanan di dalam rutan.
-
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta maaf. Nurul menyebut KPK sedang kebobolan sederet kasus dari mark up hingga pungli.