TOPIK
Pungli di Rutan KPK
-
15 eks petugas Rumah Tahanan atau Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah divonis 4 dan 5 tahun penjara
-
15 terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK pikir-pikir sikapi vonis 4 dan 5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
-
15 terdakwa kasus korupsi pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK divonis 4 hingga 5 tahun penjara oleh majelis hakim. Ini rinciannya.
-
KPK menerima semua hasil sidang vonis 15 terdakwa kasus pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang digelar pada Jumat (13/12/2024) hari ini.
-
Hakim Maryono pun memutuskan untuk menunda sidang pembacaan vonis tersebut dan kembali digelar pada Jumat (13/12/2024) besok.
-
15 terdakwa kasus pungutan liar di Rutan KPK bakal menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Kamis (12/12/2024).
-
Fauzi juga membantah telah mengurangi jam kunjungan bagi para tahanan hingga berlakukan sel isolasi jika para tahanan itu tidak mau menyetor uang
-
Deden menyebut alasan dirinya menerima uang-uang pungli tersebut karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
-
Tiga terdakwa kasus pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) menolak dituntut untuk membayar uang pengganti
-
Wardoyo satu terdakwa kasus pungutan liar di Rutan KPK menyebut anak dan istrinya ikut terdampak dari kasus hukum yang menjeratnya.
-
Deden Rochendi (Plt Kepala Cabang Rutan KPK tahun 2018), dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 398 jut
-
Ramadhan mengaku bingung kenapa seorang tahanan bisa mengetahui asal-usul keluarganya, termasuk tempat tinggalnya.
-
Jaksa pun mencecar Eri soal berapa sebenarnya uang yang diterima olehnya pada saat kasus Pungli itu mencuat di Rutan KPK.
-
"Kalau saya gak ngomong yang lain, tapi kalau saya dari Ridwan pernah 10 (Juta Rupiah)," kata Deden.
-
Deden mengaku bahwa dirinya mendapat jatah setoran dari uang pungli itu sebesar Rp 10 juta per bulan.
-
Menjawab pertanyaan Jaksa, Deden yang duduk sebagai saksi berdalih tidak tahu kenapa dirinya masih mendapat setoran tersebut.
-
dirinya bersama terdakwa lainnya masih terima gaji dari negara sebesar 50 persen.
-
Dalam kasus dugaan pungli di Rutan Cabang KPK, terdapat 15 terdakwa yang diduga melakukan pungli atau pemerasan kepada para tahanan senilai total Rp6,
-
Ridwan mengatakan penyerahan uang tersebut bukan di dalam rekening. Melainkan tunai Rp 60 sampai Rp 70 juta.
-
Terdapat 15 terdakwa yang diduga melakukan pungli atau pemerasan kepada para tahanan senilai total Rp6,38 miliar pada rentang waktu tahun 2019–2023.
-
Terdakwa kasus dugaan pungutan liar rumah tahanan KPK, Ridwan mengatakan bahwa dirinya bersama terdakwa lainnya masih terima gaji dari negara.
-
Pungli dilakukan terdakwa di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1 & Rutan KPK di Gedung Merah Putih.
-
Mantan ASN Pengamanan pada Biro Umum KPK, Turitno mengaku pernah menemukan uang Rp 1 juta dari selangkangan tahanan Rutan KPK.
-
Pungli dilakukan para terdakwa di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK
-
Azis menegaskan dirinya tidak bisa kemana-mana di ruang isolasi tidak bisa keluar, tidak bisa ketemu orang lain.
-
Sidang perkara dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK kembali digelar 12 saksi dihadirkan.
-
Sebab, dikatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa, para siswa baru dinilai mudah untuk dipupuk budaya antikorupsinya.
-
Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengungkap perilaku tak biasa yang kerap ditunjukkan Heryanto Tanaka saat menghuni sel Rutan KPK.
-
Eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat mengungkap seramnya saat berada di ruang isolasi Rutan KPK.
-
Eks Bupati Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin mengaku terpaksa dan tak ikhlas membayar Rp 92 juta untuk uang bulanan hingga sewa Ponsel.