TOPIK
Korupsi Emas
-
Modus ini memungkinkan Budi Said untuk mendapatkan emas yang lebih dari harga pembeliannya sehingga seolah-olah terdapat diskon emas.
-
Dalam hal ini Endang diduga berkongkalikong dengan broker Eksi Anggraini terkait jual beli emas yang diperoleh dengan harga di bawah standar PT Antam.
-
Eks Pegawai PT Antam Tbk Ahmad Purwanto, Endang Kumoro dan Misdianto disebut menerima masing-masing Rp 150 juta dari broker Eksi Anggraeni.
-
JPU mendakwa Budi Said atas dugaan korupsi pembelian emas PT Antam sebanyak 7 ton lebih.
-
Surat keterangan (SK) kekurangan serah emas Budi Said bukan surat resmi dan tidak sesuai dengan pedoman pengelolaan persuratan dinas dan kearsipan
-
Harga jual emas yang dibeli crazy rich Surabaya, Budi Said pada tahun 2018 bukan harga resmi yang dipatok PT Antam.
-
Syarif Faisal Al Qadri menyebut Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 hanya bisa menjual produk emas dalam negeri maksimal Rp 2 miliar.
-
Kejaksaan Agung RI memeriksa 4 orang saksi terkait kasus korupsi komoditi emas di PT Antam Tbk periode tahun 2010-2022.
-
Bahkan, selain Budi Said, Yosep mengatakan terdapat beberapa nama lain yang masuk ke area dalam brankas tersebut. Salah satunya adalah Eksi Anggraini
-
surat keterangan kekurangan penyerahan emas seberat 1.136 kilogram atau 1,1 ton terhadap Crazy Rich Surabaya Budi Said, ilegal.
-
Antam menyatakan bahwa crazy rich Surabaya, Budi Said tak pernah menjadi reseller sehingga tak mungkin mendapat diskon dalam setiap pembelian emas.
-
PN Jaktim menyatakan berwenang secara absolut dan relatif memeriksa dan mengadili sengketa antara PT Aneka Tambang Tbk dengan Budi Said.
-
Budi Said disebut-sebut mendapatkan keuntungan Rp 35 miliar lebih dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian emas Antam
-
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said atas dugaan korupsi pembelian emas PT Antam sebanyak 7 ton lebih.
-
Kejagung periksa 3 direktur perusahaan plat merah, PT Antam terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022
-
Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi komoditas emas pada PT Antam mencapai Rp 1 triliun.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved