TOPIK
Diskusi Dibubarkan Massa
-
Update kasus pembubaran diskusi FTA di Kemang, Jakarta Selatan pada 28 September 2024 lalu. Aktor intelektual masih diburu.
-
Polda Metro Jaya masih menyelidiki dalang utama pembubaran acara diskusi yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang.
-
Tersangka kasus pembubaran diskusi di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan kini berjumlah 9 orang. Berikut peran para tersangka.
-
Polisi mengungkap peran dua tersangka baru dalam kasus pembubaran paksa diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
-
Adapun barang bukti yang disita berupa satu buah alat banner, tiga buah patahan besi, rekaman CCTV, dan pakaian tersangka.
-
Din Syamsuddin mengaku siap jika dipanggil menjadi saksi terkait pembubaran diskusi diaspora di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9/2024) lalu.
-
Fakta-fakta pembubaran diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh politik nasional di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
-
Pakar hukum tata negara Refly Harun menyoroti seorang tersangka pembubaran diskusi di Hotel Grandkemang, Mampang Prapatan
-
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut bahwa ada dua kelompok saat kejadian yang berakhir ricuh tersebut.
-
Pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
-
IPW mengapresiasi gerak cepat Polri menetapkan dua tersangka kasus pembubaran diskusi di Kemang, Jakarta Selatan.
-
Laki-laki berinsial MR alias RD (28) diduga sebagai pelaku pembubaran paksa diskusi di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
-
MR alias RD ditangkap karena melakukan kekerasan terhadap satpam Hotel Grandkemang di sana berinisial ADP
-
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan peran MR ikut mengeroyok sekuriti di Hotel Grand Kemang, lokasi acara diskusi.
-
Sebelumnya, lima orang diamankan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan.
-
Menurutnya, tim penyidik nanti yang akan mempertimbangkan siapa saja yang akan dilakukan pemanggilan.
-
Hasil analisis dari DVR, lanjut Kabid Humas, tergambar tersangka FEK mengambil banner dan spanduk acara diskusi tersebut.
-
Polisi menangkap pelaku pembubaran paksa diskusi yang dilaksanakan Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, pelaku akui menyesal.
-
Para pelaku pembubaran diskusi di Hotel Grandkemang mengaku menyesali perbuatannya dan siap bertanggung jawab.
-
11 anggota polisi diperiksa oleh Propam dan sebanyak tiga DVR CCTV disita polisi buntut kasus pembubaran paksa diskusi di Kemang, Jakarta Selatan.
-
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan saksi kunci berinisial JW yang diduga mengetahui soal kejadian pembubaran diskusi
-
Sebanyak tiga Digital Video Recorder (DVR) CCTV di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan disita kepolisian.
-
Haidar meminta agar masyarakat memberikan dukungan dan kepercayaan kepada Polri untuk mengusut kasus ini sampai tuntas
-
Hingga kini, ada 11 anggota polisi yang diperiksa Bid Propam Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut.
-
Bid Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan kepada 11 petugas dari Polres, Polsek, dan Polda.
-
Anas Urbaningrum menyebutkan, berkumpul, berdiskusi, mengeluarkan pikiran dengan lisan (dan tulisan) itu dijamin oleh Konstitusi.
-
Sebuah acara diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh nasional tiba-tiba dibubarkan kelompok orang tak dikenal (OTK).
-
Sebanyak 11 Anggota Polisi diperiksa Bid Propam Polda Metro Jaya buntut aksi pembubaran diskusi diaspora di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9).
-
Pakar hukum tata negara tegaskan forum diskusi yang digelar oleh Forum Tanah Air (FTA) di Kemang tak perlu izin, karena hanya diskusi biasa.
-
Pakar hukum tata negara, Refly Harun memberikan kesaksiannya saat acara diskusi yang digelar oleh FTA di Hotel Grandkemang tiba-tiba dibubarkan massa