TOPIK
Daerah Khusus Jakarta
-
Pemerintah Sepakat RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang, Menteri Hukum: Jadi Penegas Status Jakarta
Sebelum pengambilan keputusan tingkat I ini Baleg bersama pemerintah telah menggelar rapat kerja yang membahas empat pasal tambahan dalam RUU tersebut
-
Presiden Jokowi Resmi Teken UU DKJ, Heru Budi Ungkap Harapannya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
-
UU Daerah Khusus Jakarta: Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur Ditunjuk Presiden
Dalam UU Daerah Khusus Jakarta yang diteken Presiden Jokowi tanggal 25 April 2024, diatur mengenai pembangunan kawasan aglomerasi.
-
UU Daerah Khusus Jakarta yang Diteken Jokowi Atur Pembentukan Dewan Kota dari Perwakilan Masyarakat
Dalam UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang ditandatangani Presiden Jokowi tersebut diatur mengenai pembentukan Dewan Kota.
-
Jokowi Teken UU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada
Presiden Joko Widodo (Jokowi) teleh menekan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
-
Jokowi Teken UU DKJ: Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara
Status Jakarta sebagai daerah khusus yang sudah tidak lagi menjadi ibu kota negara kini sudah mendapatkan kepastian.
-
RUU DKJ Gubernur Dipilih Presiden, Pengamat Ingatkan Pentingnya Partisipasi Politik Publik Jakarta
Pengamat Jojo Rohi komentari RUU DKJ yang saat ini dikebut pembahasannya di DPR, menurutnya RUU tersebut tidak ada urgensinya untuk publik.
-
Baleg DPR Pastikan RUU DKJ Masih Akan Dibahas Bersama Pemerintah
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Guspardi Gaus mengatakan RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) masih akan dibahas bersama pemerintah.
-
RUU DKJ Tuai Polemik, Jokowi Tak Setuju Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Inisiatif DPR
Presiden Jokowi mengaku lebih setuju Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dipilih langsung.
-
Ditanya Soal Polemik RUU DKJ, Jokowi: Kalau Tanya Saya, Gubernur Dipilih Langsung
Dalam RUU tersebut yakni Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nantinya ditunjuk oleh Presiden, tidak lagi melalui Pilkada sebagaimana sebelumnya.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved