Anak Usia di Bawah 16 Tahun Dilarang Pakai Media Sosial, Selandia Baru Siapkan Regulasi
Perdana Menteri Selandia Baru Christopher Luxon mengusulkan pelarangan anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial.
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perdana Menteri Selandia Baru Christopher Luxon mengusulkan pelarangan anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial.
Hal ini dimaksudkan untuk melindungi anak-anak dari bahaya platform teknologi besar.
Regulator di seluruh dunia tengah bergulat cara menjaga anak-anak tetap aman saat daring karena media sosial semakin dibanjiri konten kekerasan dan mengganggu tumbuh kembang anak-anak.
Oleh karena itu, Perdana Menteri Christopher Luxon meluncurkan rancangan undang-undang yang akan memaksa perusahaan media sosial untuk memverifikasi pengguna berusia minimal 16 tahun.
Jika tidak maka perusahaan media sosial akan didenda US$1,2 juta (sekitar Rp 20 miliar).
"Sudah saatnya Selandia Baru mengakui bahwa terlepas dari semua hal baik yang datang dari media sosial, media sosial tidak selalu menjadi tempat yang aman bagi kaum muda kita," kata Luxon kepada wartawan, Selasa (5/5/2025).
"Sudah saatnya kita memberikan tanggung jawab kepada platform ini untuk melindungi anak-anak yang rentan dari konten yang berbahaya, perundungan siber, dan eksploitasi."
Tidak jelas kapan undang-undang itu akan diperkenalkan ke parlemen tetapi Luxon berharap dapat memperoleh dukungan dari seluruh majelis di parlemen.
Undang-undang tersebut dirancang oleh Partai Nasional sayap kanan-tengah Luxon, anggota terbesar dalam koalisi pemerintahan Selandia Baru.
Agar dapat diloloskan, mereka memerlukan dukungan dari dua mitra koalisi Luxon lainnya.
"Orang tua terus-menerus memberi tahu kami bahwa mereka benar-benar khawatir tentang dampak media sosial terhadap anak-anak mereka," kata Luxon.
"Dan mereka mengatakan bahwa mereka benar-benar kesulitan dalam mengelola akses ke media sosial."
Undang-undang yang diusulkan tidak menentukan perusahaan media sosial mana yang akan dicakup di Selandia Baru.
Tahun lalu, Selandia Baru melarang anak-anak menggunakan telepon seluler saat di sekolah – sebuah kebijakan yang dirancang untuk membalikkan penurunan tingkat literasi di negara tersebut.
Australia meloloskan undang-undang penting pada bulan November yang membatasi anak di bawah 16 tahun dari media sosial – salah satu tindakan keras terberat di dunia terhadap situs populer seperti Facebook, Instagram dan X.
Namun situs web berbagi video YouTube kemungkinan akan dikecualikan dari larangan Australia sehingga anak-anak dapat menggunakannya untuk pekerjaan sekolah mereka.
Para pejabat masih harus memecahkan pertanyaan mendasar seputar undang-undang tersebut, seperti bagaimana larangan tersebut akan diawasi.
Sumber: AFP/CNN
Cak Imin: Mengerikan, Anak Muda Enggan Jadi Petani, Pilih Jadi PNS |
![]() |
---|
Modernisasi dan Makanan Kemasan Jadi Pemicu Meningkatnya Kasus Alergi Pada Anak |
![]() |
---|
Respons KPAI terkait Kasus Keracunan MBG yang Terus Berulang: Hentikan Sementara untuk Evaluasi |
![]() |
---|
Keluarga Kakak Beradik yang Alami Cacingan di Bengkulu Ikut Diobati, Dokter: Antisipasi |
![]() |
---|
Tambah Momongan, Lesti Kejora: Anak Tuh Rezeki, Bersyukur Kalau Dikasih Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.