Komdigi: Apple Sudah Ajukan Izin Edar iPhone 16 Series, Keluar Paling Lambat 19 Maret
Komdigi telah menerima pengajuan sertifikat pos dan telekomunikasi (postel) dari Apple untuk izin edar iPhone 16 series di Indonesia.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Sanusi
Setelah mendapatkan 20 sertifikat TKDN, pihak Apple sudah dapat mengurus sertifikat postel atas semua produk mereka tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat postel dari Komdigi maka Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk Apple tersebut yang akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan PI (Persetujuan Impor) dari Kemendag," tutur Febri dalam keterangan resmi pada Jumat ini.
Sertifikat postel dari Kementerian Komdigi menjadi syarat untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dari Kemenperin.
TPP Impor dari Kemenperin tersebut sebagai syarat bagi semua produk Apple yang di impor untuk mendapatkan IMEI dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.
Dengan kelarnya pengurusan sertifikasi TKDN oleh Apple, kemungkinan besar produk iPhone 16 Series bisa mulai dijual di Indonesia sebelum Lebaran 2025. Asalkan Komdigi telah mengeluarkan persetujuan izin edar dan Kemendag memberikan izin impor.
Febri menjelaskan, penerbitan 20 sertifikat tersebut dilakukan setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023.
Kemudian Apple kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT yakni, Peraturan Menteri Perindustrian No 29 Tahun 2017.
Dimana Apple memilih skema 3 pada periode proposal 2025-2028. Adapun salah satunya berisi komitmen Apple membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai 160 juta dolar AS.
"Pusat Riset dan Inovasi di Indonesia merupakan fasilitas riset dan inovasi Apple kedua yang berada di luar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia," jelas Febri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.