Komdigi: Apple Sudah Ajukan Izin Edar iPhone 16 Series, Keluar Paling Lambat 19 Maret
Komdigi telah menerima pengajuan sertifikat pos dan telekomunikasi (postel) dari Apple untuk izin edar iPhone 16 series di Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menerima pengajuan sertifikat pos dan telekomunikasi (postel) dari Apple untuk izin edar iPhone 16 series di Indonesia.
Di Indonesia, setiap vendor perangkat elektronik, termasuk smartphone, perlu mengurus izin edar.
Izin edar itu mencakup sertifikasi dari Postel Komdigi dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Baca juga: Apple Kantongi Sertifikat TKDN 20 Produk, iPhone 16 Series Diprediksi Beredar Sebelum Lebaran
Tanpa kedua sertifikasi tersebut, smartphone tidak bisa beredar secara legal di pasar Indonesia.
Terbaru, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi Wayan Toni mengatakan, pihaknya telah menerima pengajuan dari Apple untuk sertifikasi Postel Komdigi dan sudah masuk antrean OSS Komdigi.
"Apple sudah mengajukan sertifikasi di OSS Komdigi, sudah masuk antrean. Selanjutnya kami akan mengevaluasi sesuai standardisasi di Indonesia," kata Wayan kepada Tribunnews, Jumat (7/3/2025).
Ia mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi pengajuan tersebut berdasarkan antrean yang ada.
"Kami akan evaluasi berdasarkan antrean yang ada, di mana mekanismenya first come first serve. Siapa duluan masuk antrean, itu yang didahulukan evaluasinya," ujar Wayan.
Berdasarkan jadwal antrean evaluasi OSS Komdigi, Wayan mengatakan sertifikat postel untuk Apple paling lambat keluar 19 Maret 2025.
Kelak ketika sertifikat ini keluar, iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max sudah bisa beredar di Indonesia karena juga telah lolos sertifikasi TKDN Kemenperin.
Baca juga: Wacana Apple Berinvestasi di Indonesia, Anggota DPR Sebut Harus Ada Regulasi yang Berkeadilan
Sebagaimana diketahui, di laman TKDN Kemenperin, ada lima nomor model iPhone 16 series yang telah diloloskan.
Kelimanya muncul dengan nomor model A3287 (iPhone 16), A3290 (iPhone 16 Plus), A3293 (iPhone 16 Pro), A3296 (iPhone 16 Pro Max), dan A3409 (iPhone 16e).
Terpisah, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengungkap Kemenperin telah menerbitkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk 20 produk Apple.
Keseluruhan sertifikat yang terbit terdiri dari 11 sertifikat TKDN untuk produk telepon seluler dan 9 sertifikat TKDN untuk produk komputer tablet.
Masing-masing sertifikat TKDN tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kementerian Perindustrian.
Setelah mendapatkan 20 sertifikat TKDN, pihak Apple sudah dapat mengurus sertifikat postel atas semua produk mereka tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat postel dari Komdigi maka Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk Apple tersebut yang akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan PI (Persetujuan Impor) dari Kemendag," tutur Febri dalam keterangan resmi pada Jumat ini.
Sertifikat postel dari Kementerian Komdigi menjadi syarat untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dari Kemenperin.
TPP Impor dari Kemenperin tersebut sebagai syarat bagi semua produk Apple yang di impor untuk mendapatkan IMEI dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.
Dengan kelarnya pengurusan sertifikasi TKDN oleh Apple, kemungkinan besar produk iPhone 16 Series bisa mulai dijual di Indonesia sebelum Lebaran 2025. Asalkan Komdigi telah mengeluarkan persetujuan izin edar dan Kemendag memberikan izin impor.
Febri menjelaskan, penerbitan 20 sertifikat tersebut dilakukan setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023.
Kemudian Apple kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT yakni, Peraturan Menteri Perindustrian No 29 Tahun 2017.
Dimana Apple memilih skema 3 pada periode proposal 2025-2028. Adapun salah satunya berisi komitmen Apple membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai 160 juta dolar AS.
"Pusat Riset dan Inovasi di Indonesia merupakan fasilitas riset dan inovasi Apple kedua yang berada di luar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia," jelas Febri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.