Senin, 29 September 2025

Komdigi: Apple Sudah Ajukan Izin Edar iPhone 16 Series, Keluar Paling Lambat 19 Maret

Komdigi telah menerima pengajuan sertifikat pos dan telekomunikasi (postel) dari Apple untuk izin edar iPhone 16 series di Indonesia.

Kolase Tribunnews/Apple
SERTIFIKAT POSTEL - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menerima pengajuan sertifikat pos dan telekomunikasi (postel) dari Apple untuk izin edar iPhone 16 series di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menerima pengajuan sertifikat pos dan telekomunikasi (postel) dari Apple untuk izin edar iPhone 16 series di Indonesia.

Di Indonesia, setiap vendor perangkat elektronik, termasuk smartphone, perlu mengurus izin edar.

Izin edar itu mencakup sertifikasi dari Postel Komdigi dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Baca juga: Apple Kantongi Sertifikat TKDN 20 Produk, iPhone 16 Series Diprediksi Beredar Sebelum Lebaran

Tanpa kedua sertifikasi tersebut, smartphone tidak bisa beredar secara legal di pasar Indonesia.

Terbaru, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi Wayan Toni mengatakan, pihaknya telah menerima pengajuan dari Apple untuk sertifikasi Postel Komdigi dan sudah masuk antrean OSS Komdigi.

"Apple sudah mengajukan sertifikasi di OSS Komdigi, sudah masuk antrean. Selanjutnya kami akan mengevaluasi sesuai standardisasi di Indonesia," kata Wayan kepada Tribunnews, Jumat (7/3/2025).

Ia mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi pengajuan tersebut berdasarkan antrean yang ada.

"Kami akan evaluasi berdasarkan antrean yang ada, di mana mekanismenya first come first serve. Siapa duluan masuk antrean, itu yang didahulukan evaluasinya," ujar Wayan.

Berdasarkan jadwal antrean evaluasi OSS Komdigi, Wayan mengatakan sertifikat postel untuk Apple paling lambat keluar 19 Maret 2025.

Kelak ketika sertifikat ini keluar, iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max sudah bisa beredar di Indonesia karena juga telah lolos sertifikasi TKDN Kemenperin.

Baca juga: Wacana Apple Berinvestasi di Indonesia, Anggota DPR Sebut Harus Ada Regulasi yang Berkeadilan

Sebagaimana diketahui, di laman TKDN Kemenperin, ada lima nomor model iPhone 16 series yang telah diloloskan.

Kelimanya muncul dengan nomor model A3287 (iPhone 16), A3290 (iPhone 16 Plus), A3293 (iPhone 16 Pro), A3296 (iPhone 16 Pro Max), dan A3409 (iPhone 16e).

Terpisah, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengungkap Kemenperin telah menerbitkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk 20 produk Apple

Keseluruhan sertifikat yang terbit terdiri dari 11 sertifikat TKDN untuk produk telepon seluler dan 9 sertifikat TKDN untuk produk komputer tablet.

Masing-masing sertifikat TKDN tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kementerian Perindustrian.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan