Apple Kantongi Sertifikat TKDN 20 Produk, iPhone 16 Series Diprediksi Beredar Sebelum Lebaran
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk 20 produk Apple
Penulis:
Lita Febriani
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk 20 produk Apple.
Keseluruhan sertifikat yang terbit terdiri dari 11 sertifikat TKDN untuk produk telepon seluler dan 9 sertifikat TKDN untuk produk komputer tablet.
Baca juga: Kemenperin Beri Izin ke Apple, iPhone 16 dan iPhone 16e Siap Debut di Pasar Indonesia
Masing-masing sertifikat TKDN tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kementerian Perindustrian.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief, mengatakan setelah mendapatkan 20 sertifikat TKDN, pihak Apple sudah dapat mengurus sertifikat postel atas semua produk mereka tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat postel dari Komdigi maka Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk Apple tersebut yang akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan PI (Persetujuan Impor) dari Kemendag," tutur Febri dalam keterangan resmi, Jumat (7/3/2025).
Sertifikat postel dari Kementerian Komdigi menjadi syarat untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dari Kemenperin.
TPP Impor dari Kemenperin tersebut sebagai syarat bagi semua produk Apple yang di impor untuk mendapatkan IMEI dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.
Dengan kelarnya pengurusan sertifikasi TKDN oleh Apple, kemungkinan besar produk iPhone 16 Series bisa mulai dijual di Indonesia sebelum Lebaran 2025. Asalkan Komdigi telah mengeluarkan persetujuan izin edar dan Kemendag memberikan izin impor.
Baca juga: 10 Poin Perundingan Apple dengan Pemerintah RI: Termasuk Izin Jual iPhone 16
Febri menjelaskan, penerbitan 20 sertifikat tersebut dilakukan setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023.
Kemudian Apple kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT yakni, Peraturan Menteri Perindustrian No 29 Tahun 2017.
Dimana Apple memilih skema 3 pada periode proposal 2025-2028. Adapun salah satunya berisi komitmen Apple membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai 160 juta dolar AS.
"Pusat Riset dan Inovasi di Indonesia merupakan fasilitas riset dan inovasi Apple kedua yang berada di luar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia," jelas Febri.
Sertifikat TKDN iPhone 17 Terbit, Indonesia Tetap Jadi Partner Penting Apple |
![]() |
---|
Gadget Berbasis AI Kini Makin Diminati |
![]() |
---|
Tahapan iPhone 17 Masuk Pasar Indonesia, Ini Perkiraan Waktu Penjualannya |
![]() |
---|
Sidang Korupsi Impor Gula, Hotman Paris Ucapkan Terima Kasih Kepada Saksi Patahkan Dakwaan Jaksa |
![]() |
---|
iPhone 17 Dikritik Netizen: Desain Kamera Aneh, Warna Mencolok, Tampilan Tiru POCO X6 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.