TAG
Surat Edaran Kemenag No 8 Tahun 2021
Berita
-
Kemenag Terbitkan SE No 8 Tahun 2021, ASN Dilarang Berafiliasi atau Mendukung Organisasi Terlarang
Pegawai Kemenag dilarang berafilisasi dan atau mendukung organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah dicabut status badan hukumnya.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved