TAG
pesangon
Berita
Foto (7)
-
Di-PHK Elon Musk, CEO Twitter Parag Agrawal Dapat Pesangon Rp 652,1 Miliar
Setelah masuknya Elon Musk yang menguasai sebagian besar saham Twitter empat petinggi Twitter, termasuk CEO-nya, telah dipecat.
-
Indosat PHK 300 Karyawan, Berikan Pesangon 37-75 Kali Upah
Indosat Ooredoo Hutchison menyebut telah menempuh langkah righsizing yang berlangsung dengan lancar.
-
Shopee Indonesia PHK Sejumlah Karyawan, Bagaimana dengan Pesangon Pegawai yang Terdampak?
Head of Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira menjelaskan, langkah PHK yang dilakukan manajemen merupakan langkah terakhir
-
Puluhan Pensiunan Pegawai Damri Surabaya Bersama Istri Gelar Unjuk Rasa Tuntut Pesangon Dicairkan
45 pegawai pensiunan Perum Damri Cabang Surabaya bersama istri menggelar aksi unjuk rasa mendesak pencairan pesangon
-
Anggota Komisi VI DPR Minta Erick Thohir Tuntaskan Pesangon Eks Karyawan Merpati Airlines
Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade meminta Menteri BUMN Erick Thohir segera menuntaskan hak-hak uang pesangon para eks pilot dan karyawan Merpati
-
Tenaga Honorer Dihapus 2023, Lalu Apakah Akan Dapat Persangon?
Pemerintah pun berencana menggantinya dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
-
Tenaga Honorer Dihapus 2023, Lalu Apakah akan Dapat Pesangon? Ini Jawaban Kementerian PANRB
Mekanisme pesangon atau tali asih bagi pegawai honorer akan ditentukan Pemda, pasalnya, data pegawai honorer Pemda tak terdata di Kementerian PANRB.
-
KPK Benarkan Pegawai yang Dipecat Tak Kantongi Pesangon tapi Dapat THT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan nantinya pegawai yang dipecat tidak mengantongi pesangon dan uang pensiun.
-
Tak Dapat Pesangon, Novel Baswedan Dkk Hanya Terima Tunjangan Hari Tua dan BPJS Ketenagakerjaan
Puluhan pegawai KPK, termasuk penyidik seniorNovel Baswedan kini tinggal menghitung hari untuk angkat kaki dari markas lembaga antirasuah.
-
Direktur Nonaktif KPK: Pemecatan Tanpa Ada Pesangon dan Tunjangan
Ketua KPK Firli Bahuri pun telah mengeluarkan SK Pimpinan KPK tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
-
Baru Dibayarkan 30 Persen, Mantan Karyawan Merpati Airlines Tagih Pelunasan Pesangon
Mantan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines atau MNA, mempertanyakan pelunasan hak normatif oleh perusahaan
-
Berbekal Pesangon, Heilman Jadi Penyuplai Bubuk Minuman yang Turut Gerakkan UMKM Lokal
Heilman Yunansyah, pria asal Pondok Gede, Bekasi, mencoba peruntungan dengan merintis bisnis penyuplai bubuk minuman berkualitas
-
Hotman Paris: UU Cipta Kerja Bikin Bos Ketakutan dan Bisa Dipenjara, Selamat Untuk Para Buruh?
Bahkan Hotman mengatakan, para bos dan majikan bakal tertib membayarkan pesangon kepada pegawai mereka.
-
Fakta dan Hoax Seputar UU Cipta Kerja Menurut Kemenkominfo, Apa Saja Ya?
Para pengunjuk rasa tersebut menilai UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR awal pekan ini merugikan masyarakat dan hanya menguntungkan pengusaha.
-
Menaker: UU Cipta Kerja Wajibkan Pengusaha Beri Pesangon Ditambah Jaminan Kehilangan Pekerjaan
aturan mengenai kewajiban pengusaha memberikan pesangon kepada pekerja yang mengalami PHK tetap ada di dalam UU Cipta Kerja.
-
Menaker Menjawab Tuntutan Buruh yang Menolak UU Cipta Kerja
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menjawab tujuh isu krusial buruh yang ramai-ramai menolak UU Cipta Kerja.
-
Pesangon PHK Jadi Hanya 25 Kali Upah dalam UU Cipta Kerja, Bagaimana Menghitungnya?
Di dalam UU Ketenagakerjaan No 13/2003, besaran nilai maksimal pesangon yang bisa didapatkan buruh mencapai 32 kali upah.
-
UU Cipta Kerja Mematikan Fungsi Serikat Buruh di Pabrik-Pabrik
Beberapa yang disoroti tersebut, di antaranya pesangon yang dihilangkan dan terikat kontrak seumur hidup
-
Pasal Soal Pesangon Jadi Sorotan dalam UU Cipta Kerja, Hanya Dapat 25 Kali Upah, Ini Perhitungannya
Pasalnya, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengubah besaran nilai maksimal pesangon yang didapatkan pekerja menjadi sebesar 25 kali upah.
Sriwijaya Air Akui Opsi Resign pada Karyawan, Ini Besaran Pesangonnya
Sriwijaya Air Group, membenarkan pihaknya memberikan opsi resign karyawan bernomor 139/INT/SJNAM/V/2021.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved