Sabtu, 4 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

Fakta dan Hoax Seputar UU Cipta Kerja Menurut Kemenkominfo, Apa Saja Ya?

Para pengunjuk rasa tersebut menilai UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR awal pekan ini merugikan masyarakat dan hanya menguntungkan pengusaha.

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung Grahadi berakhir ricuh, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/10/2020). Polisi menembakkan gas air mata untuk memukul mundur para pengunjuk rasa yang merusak fasilitas Gedung Grahadi Surabaya. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gelombang unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja terjadi di berbagai daerah sepanjang Kamis (9/10/2020) kemarin.

Para pengunjuk rasa tersebut menilai UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR awal pekan ini merugikan masyarakat dan hanya menguntungkan pengusaha.

Konfederasi serikat pekerja seluruh indonesia (KSPSI) bahkan tegas menolak undang-undang ini, dan akan mengajukan uji materi undang-undang ciptaker, ke mahkamah konstitusi.

Sejumlah pengamat mengkritik pemerintah , yang mengklaim pembahasan undang-undang cipta kerja dikebut, untuk mempermudah investasi.

Di sisi lain, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menyebut, pesangon kepada pekerja tetap diberikan namun dengan skema pesangon perusahaan sebesar 19 kali dan 6 kali dari jaminan kehilangan pekerjaan.

Terkait sejumlah pasal di undang-undang cipta kerja, yang dituding kontroversial oleh sejumlah pihak, Kementerian Komunikasi Dan Informatika, merangkum sejumlah fakta dan berita bohong, atau hoaks.

- Soal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)

Isu yang beredar, UMK dihapus.

Fakta: Pasal 88C justru menyatakan bahwa Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan UMK.

Kemenkominfo memastikan informasi ini hoaks. Pasalnya, gubernur tetap diwajibkan untuk menetapkan upah minimum, baik provinsi dan kabupaten-kota.

- Pesangon

Lalu , soal pasal pemberian pesangon pekerja yang terkena PHK. Sebelumnya, beredar informasi jumlah pesangon akan turun dari 32 kali menjadi 25 kali upah.

Fakta: Kemenkominfo memastikan informasi salah.

Menurut Kemenkominfo, soal pesangon ini bukan nilainya yang berkurang , melainkan manfaat yang diterima pekerja akan lebih banyak , seperti adanya penghargaan, penggantian hak dan JKP.

Dalam Pasal 46A dan Pasal 46D menjelaskan bahwa pesangon justru ditambah dari pihak pemerintah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, peningkatan keterampilan dan penyaluran pada pekerjaan baru.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved