TAG
Meterai Rp 10.000 Diedarkan Pekan Depan
Berita
-
Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 Masih Berlaku Hingga Akhir 2021
Per 1 Januari 2021, pemerintah mulai memberlakukan meterai dengan tarif tunggal, yakni Rp 10.000.
-
Bea Meterai Rp 10 Ribu Belum Dicetak, Bisa Pakai yang Rp 6 Ribu dan Rp 3 Ribu
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan, bea meterai baru dengan nilai Rp 10 ribu belum dicetak.
-
Berlaku Awal Januari, Meterai Rp 10.000 Diedarkan Mulai Pekan Depan
Materai tarif tunggal Rp 10.000 telah berlaku per 1 Januari 2021 lampau. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam UU Nomor 10 tahun 2020
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved