Senin, 6 Oktober 2025

Pemilu 2024

Terlambat Umumkan Anggota Kabupaten Kota, JPPR Duga Ada Kepentingan Politik di Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terlambat dalam mengumumkan hasil seleksi untuk jajaran Anggota Kabupaten/Kota.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Mario Christian Sumampow
Koordinator Nasional JPPR, Nurlia Dian Parimitha - Terlambat Umumkan Anggota Kabupaten Kota, JPPR Duga Ada Kepentingan Politik di Bawaslu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terlambat dalam mengumumkan hasil seleksi untuk jajaran Anggota Kabupaten/Kota.

Harusnya, sesuai jadwal, Bawaslu sudah mengumumkan hasil seleksi pada Sabtu (12/8/2023) lalu, mengingat pada Senin (14/8/2023) hari ini sudah ada kekosongan jabatan akibat komisoner yang purna tugas. 

Namun hingga hari ini, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (Rakyat) melihat Bawaslu belum kunjung menyelesaikan pleno hasil seleksi dan berdampak pada tertundanya pengumuman hasil seleksi

Tertundanya pengumuman ini, kata Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita, tak jauh kaitannya dengan dugaan kepentingan politik. 

"Namun terkait dengan pleno yang belum selesai memang perlu menjadi catatan, karena menandakan dugaan kepentingan politik dalam prosesnya," kata perempuan yang akrab disapa Mita ini dalam keterangannya, Senin. 

Dugaan kepentingan politik ini tidak tanpa alasan. Sebab Bawaslu sendiri belum memberikan alasan terkait penundaan pengumuman itu. 

"Ditambah tidak ada alasan penundaan yang rasional dan transparan. Seperti adanya problem teknis tertentu," ujarnya.

"Sehingga berpotensi menimbulkan dugaan publik mempertanyakan adanya dugaan peluang konflik kepentingan yang muncul dalam proses penentuan tersebut," Mita menambahkan. 

Sebagai informasi Bawaslu juga sempat melakukan penundaan pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota.

Sesuai jadwal, sedianya pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara diumumkan pada 25 Juli 2023. Namun Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengeluarkan SK Bawaslu RI nomor 520/KP/.01.00/K1/07/2023 yang memperpanjang hingga 31 Juli 2023.

Baca juga: Bawaslu Diminta Tidak Memilih Anggota Pengawas Pemilu yang Diduga Terafiliasi dengan Parpol

Saat dikonfirmasi, Bagja mengakui kebijakan itu. Dia menyebut, kebijakan itu diambil setelah dalam proses penilaian hasil kesehatan dan wawancara terdapat sejumlah hambatan. 

"Alasannya pertama masalah penilaian masih proses, sistem sempat down, kemudian proses (hasil) kesehatan belum masuk," ujarnya beberapa waktu lalu. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved