TAG
JHT
Berita
-
Menaker Ida Fauziyah Pastikan Klaim JHT Tidak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan klaim jaminan hari tua (JHT) pekerja/buruh tidak perlu menunggu hingga usia 56 tahun.
-
Menaker Ida: Klaim JHT Tidak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan klaim jaminan hari tua (JHT) pekerja/buruh tidak perlu menunggu hingga usia 56 tahun.
-
Serikat Pekerja Tagih Janji Menaker Soal Revisi Aturan Pencairan Dana JHT, Buruh: Belum Terealisasi
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) mempertanyakan janji Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Soal Revisi Aturan Pencairan Dana JHT
-
Serikat Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Jika Permenaker Nomor 2/2022 soal Pencairan JHT Tidak Dicabut
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyuarakan orasinya dalam aksi yang digelar di Depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan
-
Aksi di DPR RI, Massa Buruh Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Kenaikan Harga Bahan Pokok
Dalam aksinya buruh membawa sejumlah bendera dan banner tuntutan yakni menolak perpanjangan masa jabatan presidendan harga kebutuhan pokok tak naik.
-
Ketentuan Pencairan JHT Dikembalikan ke Aturan Lama, DPR Harap Tak Jadi Gimmick Semata
Anggota Komisi IX DPR RI Alifuddin berharap kembali diberlakukannya Permenaker lama yakni Nomor 19/2015 tak hanya gimmick semata
-
Soal Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama, DPR Harap Tak Jadi Gimmick Semata
Anggota Komisi IX DPR RI Alifuddin berharap kembali diberlakukannya Permenaker lama yakni Nomor 19/2015 tak hanya gimmick semata
-
Aturan Klaim JHT bagi Peserta yang Mengundurkan Diri, Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) tidak perlu menunggu usia 56 tahun.
-
Aturan JHT Menurut Permenaker 19 Tahun 2015, Berikut Cara dan Syarat Klaim Jaminan Hari Tua
Aturan Jaminan Hari Tua kembali disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, berikut isi ketentuannya.
-
Menaker: Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 Masih Berlaku, JHT Bisa Cair sebelum Usia 56 Tahun
Menaker Ida Fauziyah memastikan aturan program Jaminan Hari Tua (JHT) masih menggunakan regulasi lama, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
-
Kemnaker Revisi Aturan JHT Dikembalikan ke Aturan Lama Permenaker Nomor 19 tahun 2015
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) akan dikembalikan ke aturan lama yakni ke Permenaker Nomor 19/2015.
-
Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Dibatalkan, Menaker Sebut Kembali ke Aturan Lama
Setelah menuai banyak polemik, pemerintah sampai saat ini terus menyerap aspirasi revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
-
Aturan Pencairan JHT 56 Tahun Dibatalkan, Aturan Baru akan Dipermudah
Aturan pencairan JHT dalam Permenaker No. 2 Tahun 2022 yang menyatakan hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun akan direvisi.
-
Ombudsman Nilai Ada Potensi Maladministrasi Dalam Penyusunan Permenaker 2/2022
Anggota Pimpinan Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mendukung revisi aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait dana Jaminan Hari Tua
-
Jokowi Minta Permenaker soal JHT Direvisi, Bagaimana Tata Cara Penerbitan Peraturan Menteri?
Presiden Jokowi meminta adanya revisi terkait Permenaker soal JHT. Lalu, bagaimanakah tata cara penerbitan Peraturan Menteri?
-
Bukan Direvisi, KASBI Desak Permenaker Nomor 2/2022 soal Klaim JHT Dicabut
Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mendesak Permenaker pencairan JHT dicabut, bukan direvisi.
-
Buruh Desak Menaker Cabut Aturan Baru Pencairan JHT, Minta Kembalikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015
Presiden KSPI Said Iqbal meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dalam kurang waktu tujuh hari.
-
Buruh Desak Menaker Cabut Aturan Baru Pencairan JHT dalam 7 Hari, KSPI: Jangan Main-main Lagi
Presiden KSPI Said Iqbal meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dalam kurang waktu tujuh hari.
-
Said Iqbal Desak Permenaker Dicabut Setelah Ada Instruksi Presiden: Jangan Akal-akalan Dalam Revisi
Said Iqbal mendesak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mencabut Peraturan Menaker (Permenaker)
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved