Senin, 29 September 2025

Kontroversi JHT

Menaker Ida Fauziyah Pastikan Klaim JHT Tidak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan klaim jaminan hari tua (JHT) pekerja/buruh tidak perlu menunggu hingga usia 56 tahun.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Kanal YouTube Kemenaker RI
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan klaim jaminan hari tua (JHT) pekerja/buruh tidak perlu menunggu hingga usia 56 tahun.

Hal tersebut dikarenakan sebelum revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 rampung, Permenaker Nomor 19/2015 tetap berlaku.

"Jadi jika teman-teman ada yang mengalami PHK atau mengundurkan diri, kemudian ingin melakukan klaim JHT maka tetap bisa, sebagai tertuang di Permenaker 19/2015," kata Ida pada konferensi pers Rabu (16/3/2022).

Dalam rangka serap aspirasi revisi Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, Menaker Ida Fauziyah melakukan pertemuan dengan perwakilan serikat pekerja/buruh.

Termasuk bertemu dengan Presiden KSPI Said Iqbal dan Presiden KSPSI Andi Gani di kantor Kemnaker hari ini.

Ida mengatakan Permenaker 2/2022 akan direvisi yang isinya mengembalikan ketentuan klaim JHT sebagaimana ketentuan Permenaker 19/2015, ditambah kemudahan baru klaim JHT.

Baca juga: Serikat Pekerja Tagih Janji Menaker Soal Revisi Aturan Pencairan Dana JHT, Buruh: Belum Terealisasi

Ida berharap proses harmonisasi berjalan dengan lancar sebelum ketentuan Permenaker 2/2022 berlaku di tanggal 4 Mei 2022.

"Karena kalau tidak diselesaikan secepatnya maka berlaku Permenaker 2/2022. Jadi harus selesai sebelum Mei 2022. Meski Mei batas akhirnya, kami akan berusaha sebelum Mei sudah selesai. Yang penting semua tahapan harus dilalui," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan