TAG
Jaminan Hari Tua
Berita
-
Buruh Tuntut Menaker Ida Dicopot, Ketum PKB: Terserah Pak Jokowi Saja
Ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa, menuntut Presiden Joko Widodo mengganti Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, buntut aturan pencairan Jaminan
-
Pemerintah: Pekerja yang Terkena PHK Terima Dana Lebih Besar Lewat JKP Dibanding JHT
JHT merupakan perlindungan pekerja/buruh untuk jangka panjang, sedangkan JKP merupakan perlindungan pekerja/buruh untuk jangka pendek.
-
Perencana Keuangan: Dana JHT untuk Jaring Pengaman Pekerja Saat Butuh Dana di Hari Tua
"JHT memberikan jaminan bahwa hari tua kita aman, kalau sebelum hari tua sudah bisa kita ambil namanya jaminan hari muda," kata Safir Senduk
-
Serikat Pekerja: JHT Cair di Usia 56 Tahun Mencederai Rasa Keadilan
Kondisi faktual saat ini, banyak korban PHK dengan berbagai penyebab, yang membutuhkan dana JHT miliknya untuk memenuhi kebutuhan hidup
-
Penjelasan Batas Usia Klaim JHT Menurut Menaker
Menurut Ida, program JHT seharusnya tidak tumpang tindih dengan manfaat program jaminan sosial lainnya.
-
Stafsus Menaker Sebut Karyawan Resign Tidak Dapat JKP dan JHT
Menurut Dita, tujuan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 untuk mengembalikan fungsi JHT pada dasarnya sesuai Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004
-
BPJS Ketenagakerjaan Tak Punya Uang Bayar Klaim JHT? Stafsus Menaker Ungkap Dana yang Tersedia
Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari mengatakan, per Desember 2021 total program dana JHT masih tercatat sebesar Rp 372,5 triliun.
-
Desak Menaker Mundur dan Cabut Permenaker JHT, Buruh Gelar Demonstasi Besok
Aksi unjuk rasa ini akan terpusat di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
-
Menaker Ida Fauziyah: Klaim JHT Saat Umur 56 Tahun Tidak Sepenuhnya Benar, Ini Penjelasannya
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan anggapan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan saat peserta berumur 56 tahun tidak sepenuh
-
Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan JHT BPJS Ketenagakerjaan
JKP adalah perlindungan jangka pendek bagi pekerja/buruh karena langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti kerja.
-
Ketua Umum HIPPI DKI Nilai Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Sudah Tepat
Menurut Sarman, filosofi JHT yang seyogyanya dapat dinikmati ketika usia produktif mulai menurun dan sudah memasuki pensiun.
-
Dibanding JHT, Pemerintah Klaim Pekerja yang Terkena PHK Terima Dana Lebih Besar Lewat JKP
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bisa diklaim per 1 Februari 2022.
-
5 Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Hari Tua, Pensiun, Kecelakaan, Kematian, JKP
Ada lima jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, Kematian, dan JKP.
-
Aturan Baru JHT Tuai Kecaman, Fraksi Gerindra: Cabut Permenaker 2/2022
Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Ahmad Muzani meminta Menaker Ida Fauziyah mencabut aturan tersebut.
-
Polemik Beleid Pencairan JHT Usia 56 Tahun, KSBSI Sebut Momentumnya Kurang Tepat
Aturan pencairan JHT tersebut dinilai merugikan bagi pekerja yang diberhentikan perusahaan sebelum usia tersebut.
-
Ketua MPR Minta Aturan JHT Direvisi dan Disesuaikan dengan Kondisi Masyarakat di Tengah Pandemi
Bamsoet meminta Kemnaker, mengkaji kembali keputusan Kemenaker tersebut, dengan memperhatikan UU No. 15 tahun 2019
-
Tanggapan Saleh Partaonan soal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang JHT
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay memberikan tanggapan soal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan JHT.
-
Kemnaker: JHT Merupakan Program Pelindungan Sosial Jangka Panjang
Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap menjelaskan bahwa program Jaminan Hari Tua (JHT) adalah perlindungan untuk jangka panjang.
-
JHT Bisa Dicairkan sebelum Usia 56 Tahun, Paling Banyak 30%, Berikut Syaratnya
Jaminan Hari Tua (JHT) ternyata bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun. Tetapi, besarannya paling banyak 30 persen. Berikut syaratnya.
-
Ini Alasan JHT Baru Bisa Diklaim saat Usia 56 Tahun
pada aturan sebelumnya yang termaktub di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja tersebut mengundurkan diri