TAG
Jaminan Hari Tua
Berita
-
Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Dibatalkan, Menaker Sebut Kembali ke Aturan Lama
Setelah menuai banyak polemik, pemerintah sampai saat ini terus menyerap aspirasi revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
-
Guru Besar UI: Semua Negara Wajibkan Pekerjanya Menabung untuk Masa Tua
Hasbullah Thabrany mengatakan, program JHT disusun dengan mempertimbangkan rendahnya kesadaran masyarakat pekerja dalam menyisihkan penghasilan
-
Ombudsman Nilai Ada Potensi Maladministrasi Dalam Penyusunan Permenaker 2/2022
Anggota Pimpinan Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mendukung revisi aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait dana Jaminan Hari Tua
-
Ratusan Buruh Unjuk Rasa di Depan BPJS Banten: Tuntut Aturan JHT Seperti Semula
Para buruh menuntut BPJS Ketenagakerjaan mengembalikan seperti semula aturan Jaminan Hari Tua (JHT).
-
Said Iqbal Desak Permenaker Dicabut Setelah Ada Instruksi Presiden: Jangan Akal-akalan Dalam Revisi
Said Iqbal mendesak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mencabut Peraturan Menaker (Permenaker)
-
Said Iqbal Beberkan 5 Sikap Partai Buruh dan Serikat Buruh setelah Jokowi Minta Aturan JHT Direvisi
Presiden KSPI Said Iqbal membeberkan respons Partai Buruh dan Serikat Buruh setelah Presiden Joko Widodo minta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 direvisi.
-
Jokowi Instruksikan Pencairan JHT Dipermudah, KSPSI Siap Ajukan Gugatan ke PTUN
Presiden perintahkan kepada menteri-menteri tersebut untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT.
-
Isu Dana JHT Dipakai Pembangunan IKN, KSPSI: Itu Dimunculkan Pihak Oposisi
Isu itu muncul tiba-tiba, isu yang pasti orang yang kontra, oposisi terutama yang memainkan peranan itu
-
Kritik Menaker Ida Fauziyah soal JHT, Hotman Paris: Di Mana Keadilannya Bu Menteri?
Pengacara kondang Hotman Paris ikut berkomentar soal Jaminan Hari Tua (JHT). Hotman juga mengkritik keras Menaker. ini Katanya
-
Polemik JHT, Puan Minta Jangan Ada Pihak yang Dirugikan
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, jangan sampai ada pihak yang dirugikan dalam aturan pencairan dana JHT itu.
-
Kritik JHT, Gerindra: Sebaiknya Cairkan saat Buruh Sudah Tak Bekerja, Bukan Nunggu Usia 56 Tahun
JHT harus diberikan saat pekerja/buruh sudah tidak bekerja lagi. Permenaker yang menahan JHT hingga usia 56 tahun harus dibatalkan.
-
Soal Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun, Pengamat Nilai Terlalu Lama: Harusnya Fleksibel
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menanggapi soal aturan terbaru pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
-
Kemnaker: Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang JHT Sudah Disetujui Presiden Jokowi
(Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sudah mendapat persetujuan dari Presiden
-
KSBSI: Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Lahir di Saat yang Tidak Tepat
momentum lahirnya Permenaker tersebut tidak tepat karena masih adanya persoalan Undang-Undang Cipta Kerja.
-
Fakta-fakta Permenaker Soal JHT: Dikritik Puan Padahal Mengacu UU yang Diteken Megawati
Berikut fakta-fakta soal JHT di mana Puan mengkritiknya tetapi sesuai UU yang diteken Megawati. Ditambah pernah diwujudkan Jokowi lewat PP.
-
Dirut BP Jamsostek Ungkap Pengelolaan Dana JHT Rp 372,5 Triliun, Diinvestasikan ke Instrumen Ini
BP Jamsostek memaparkan dana kelolaan program JHT pada 2021 tercatat senilai Rp 372,5 triliun. Dana itu ditempatkan pada sejumlah instrumen investasi
-
Dana JHT Capai Rp 372,5 Triliun, Dirut BP Jamsostek Bantah Tidak Bisa Bayar Klaim Peserta
Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo membantah pihaknya tidak bisa membayar klaim peserta pada program Jaminan Hari Tua (JHT).
-
Polemik Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun: Banjir Kritikan, Didemo Buruh, Kini Digugat ke MA
Sederet kontroversi aturan JHT baru cair saat usia 56 tahun: Banjir kritikan, didemo buruh, kini digugat uji materi ke MA.
-
Buruh Ultimatum Menaker Ida Fauziyah Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Dalam 2 Minggu
Buruh mendesak Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan
-
Jaring Pengaman Sosial Indonesia Dinilai Telah Melebihi Standar Internasional
Saat ini, di dalam negeri memiliki tiga program perlindungan sosial yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerja