TAG
Irman
Berita
Foto (5)
-
Hakim Tidak Sebut Setya Novanto dalam Pasal Penyertaan pada Vonis Irman dan Sugiharto
Walau tidak menyebutkan turut serta, majelis hakim mempertimbangkan mengenai pertemuan dua kali antara terdakwa dengan Setya Novanto.
-
Irman dan Sugiharto Divonis Membayar Pidana Tambahan, Jika Tidak Harta Disita
Pidana tambahan tersebut wajib dibayar selambat-lambatnya satu bulan sesudah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
-
Hakim Sebut Ade Komarudin Diuntungkan 100.000 Dollar AS
Salah satunya, keduanya diyakini menguntungkan politisi Partai Golkar Ade Komarudin sebesar 100.000 dollar AS.
-
Sama Dengan Tuntutan, Hakim Vonis Irman 7 Tahun, Sugiharto 5 Tahun Penjara
Irman terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus dugaan korupsi KTP berbasis chip itu.
-
Terdakwa Irman Ingin Vonis Ringan dan Seadilnya
Irman menolak untuk menyebutkan mengenai batas minimal hukuman yang dia harapkan yang akan dijatuhkan majelis hakim.
-
Dua Terdakwa Korupsi e-KTP Divonis Hari Ini
Irman sebelumnya dituntut pidana penjara tujuh tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
-
Ketua DPR Setya Novanto jadi Tersangka Korupsi E-KTP, Ketua KPK: Ada Bukti Permulaan yang Cukup
Setya Novanto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya.
-
Korupsi e-KTP, KPK Periksa Eks Sekjen Kemendagri dan Andi Narogong
Setelah dua minggu terakhir penyidik KPK menggilir pemeriksaan pada anggota dan mantan anggota DPR RI.
-
Diterima Jadi Justice Collaborator, Terdakwa Ucapkan Terima Kasih
Ucapan terimakasih tersebut disampaikan Sugiharto saat membacakan nota pembelaan pribadi
-
Terdakwa Korupsi e-KTP Menyesal Tidak Bisa Menolak Intervensi Pihak Luar
Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman menyampaikan rasa penyesalannya
-
Kasus E-KTP, KPK Panggil Ulang Anggota DPR yang Juga Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar
Dalam persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto, nama Agun Gunandjar Sudarsa disebut menerima uang dari hasil proyek e-KTP.
-
KPK Tunggu Penjelasan Dokter RSPAD Terkait Catatan Medis Irman
Febri Diansyah mengaku masih menunggu penjelasan dokter RSPAD Gatot Soebroto terkait penyakit yang diderita oleh Irman.
-
Tidak Dapat Dihadirkan ke Persidangan, Irman Menderita Muntaber
Jaksa Penuntut Umum Wawan Sunaryanto mengatakan Irman atas saran dokter harus dirawat di Rumah Sakit
-
Dokter RSPAD Akan Kirim Surat Terkait Sakit Yang Diderita Terdakwa Korupsi KTP Elektronik
Soesilo Ariwibowo mengtakan pihak dokter RSPAD akan memberikan surat penjelasan mengenai sakit yang diderita Irman.
-
Terdakwa Korupsi KTP Elektronik Irman Sakit Diracun? Ini Jawaban Pengacaranya
Soesilo mengakui jika kliennya itu sempat menderita sakit hebat di bagian perutnya. Akan tetapi, Soesilo enggan mengatakan jika
-
Kembalikan Uang, Irman Mengaku Tidak Perlu Dituntut Pidana Uang Pengganti
Irman berjanji akan menjelaskan mengenai uang yang dia terima dalam nota pembelaan pribadi atau pledoi pada sidang berikutnya.
-
Irman dan Sugiharto Bersyukur Jadi Justice Collaborator KPK
Irman mengaku dia bersama Sugiharto telah bekerja sama dengan penyidik
-
Terdakwa Korupsi e-KTP Dipidana Bayar Uang Pengganti, Irman Rp 5,5 Miliar dan Sugiharto Rp 500 Juta
Selain pidana penjara dan denda, terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik, Irman juga dituntut pidana tambahan.
-
Irman dan Sugiharto Dituntut Masing-masing 7 dan 5 Tahun Penjara Serta Denda Ratusan Juta
Menurut Jaksa perbuatan Irman dan Sugiharto tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
-
Jaksa KPK Sebut Miryam Cabut BAP Karena Arahan Pihak Lain
Jaksa KPK Riniyati Karnasih mengatakan Miryam dipengaruhi untuk mencabut BAP
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved