Korupsi KTP Elektronik
Korupsi e-KTP, KPK Periksa Eks Sekjen Kemendagri dan Andi Narogong
Setelah dua minggu terakhir penyidik KPK menggilir pemeriksaan pada anggota dan mantan anggota DPR RI.
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana dalam korupsi kasus e-KTP.
Setelah dua minggu terakhir penyidik KPK menggilir pemeriksaan pada anggota dan mantan anggota DPR RI.
Kali ini, Senin (17/7/2017) penyidik memanggil tiga saksi yakni mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, Tri Anugerah Ipung F, mantan pegawai PT Murakabi Sejahtera dan Made OKA Masagung, karyawan swasta.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan selain memeriksa tiga saksi, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan pada tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.
"Tiga saksi kami periksa untuk tersangka AA. Selain itu tersangka AA juga kami periksa," ucap Febri.
Diketahui Diah Anggraini mengaku menerima uang dari terdakwa kasus e-KTP Irman dan pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dia menyebut menerima uang US$ 300 ribu dari Irman, sedangkan dari Andi US$ 200 ribu.
Pada kesaksiannya di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Diah mengaku menerima uang tersebut karena diancam oleh Irman. Diah juga menyampaikan kepada majelis hakim kasus e-KTP, uang yang dia terima sudah dia kembalikan kepada KPK.