TAG
Hermawan Kaeini
Berita
-
Saksi Ahli Pengadaan: Yang Berwenang Melakukan Perubahan Aturan Adalah Direksi
Setiabudi bahkan menyatakan syarat utama pembelian pengadaan adalah harus bermanfaat bagi masyarakat untuk itu harga harus efisien
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved