Selasa, 30 September 2025

OJK Dorong Kemkominfo Segera Tutup 803 Fintech Ilegal

Pihaknya menyebut, 803 fintech tersebut terdeteksi ilegal karena resmi tidak berizin.

Tribunnews.com/ Apfia Tioconny Billy
Suana acara FMB 9 yang dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Kepala BKPM Thomas Lembong, dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Selasa (26/2/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia (RI) untuk menutup 803 Finansial Technology (Fintech) ilegal.

"Ini sebagai upaya perlindungan kepada masyarakat," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, kepada awak media (11/3/2019).

Pihaknya menyebut, 803 fintech tersebut terdeteksi ilegal karena resmi tidak berizin.

Sementara masyarakat yang sudah menjadi korban fintech illegal diminta untuk segera melaporkannya ke pihak Kepolisian.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved