TAG
Caleg koruptor
Berita
-
Perludem: Jangan Pilih Caleg yang Tidak Mau Membuka Profilnya
Titi menyoroti sejumlah caleg yang tidak membuka profil dirinya di situs KPU. Padahal masyarakat bisa melihat rekam jejak para caleg dari ...
-
Partai Berkarya Akui Kesulitan Mengontrol Caleg Eks Koruptor di Daerah
"Saya kira tidak ada kalau di tingkat nasional sudah tidak ada ya," ujar Priyo di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018).
-
Mantan Koruptor Masuk DCT, Pemuda Muhammadiyah Pertanyakan Komitmen Parpol Terhadap Antikorupsi
Masuknya 38 Caleg mantan koruptor itu menurut dia, menunjukan, tidak ada political will dari partai politik untuk membersihkan lembaga legislatif
-
Anwar Budiman: Rakyatlah Hakim yang Bijaksana
Dalam putusannya, MA membatalkan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 7 huruf g PKPU No 20/2018, serta Pasal 60 huruf j PKPU No 26/2018.
-
Data KPU: Partai Gerindra yang Paling Banyak Ajukan Caleg Eks Koruptor di Pemilu 2019
Penetapan ini dilakukan setelah KPU melakukan verifikasi dokumen dan melihat hasil tes kesehatan kedua pasangan tersebut.
-
Ini Nama-nama Eks Koruptor yang Jadi Caleg di Pemilu 2019, Sekaligus Asal Partainya
Mereka sebelumnya sempat terganjal oleh PKPU yang melarang mantan koruptor menjadi caleg.
-
38 Caleg Mantan Koruptor Masuk DCT, Berikut Daftarnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR RI sebanyak 7.968 calon.
-
Pakai Contoh Partai Manggis dan Alpukat, Najwa Shihab Usul Beri Tanda Ini Pada Caleg Eks Koruptor
Najwa Shihab mengusulkan agar caleg yang pernah terjerat kasus korupsi diberi tanda di surat suara.
-
Kontroversi 'Mantan Napi Koruptor' Boleh Nyaleg, Najwa Shihab Beri 3 Pilihan Hingga Tanggapan Tokoh
Putusan Mahkamah Agung terkait mantan napi koruptor boleh ikutan jadi calon legislatif (caleg) pada Pemilu Legislatif 2019
-
Bawaslu Bakal Tandai Eks Koruptor di Surat Suara, Fahri Hamzah Singgung Soal Eks Tapol 65
Bawaslu mendukung usulan soal eks koruptor yang nyaleg untuk ditandai di surat suara, Fahri Hamzah lantas menyinggung soal eks tapol 65.
-
Suara Milenial Antikorupsi
Benih anti-korupsi itu telah disemaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU) No 20 Tahun 2018.
-
ICW dan Organisasi Lain Akan Eksaminasi Publik Putusan MA Mengenai Caleg Koruptor
Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama organisasi lainnya berencana melakukan eksaminasi publik atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan la
-
Terkait Caleg Koruptor Boleh Ikut Pemilu, Pengamat:Putusan MA Bikin Rusak Susu Sebelanga
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, prosedur dalam proses revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan A
-
Putuskan Eks Koruptor Bisa 'Nyaleg' di Pemilu, MA Bantah Pro Koruptor
Seperti diketahui, Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg.
-
MA Perbolehkan Eks Koruptor Jadi Caleg, Jokowi: Kita Harus Hormati yang Sudah Diputuskan
Presiden ketujuh RI itu meyakini masyarakat akan melihat rekam jejak masing-masing caleg sebelum menentukan pilihannya.
-
ICW Bakal Lakukan Eksaminasi Publik Terhadap Putusan MA Soal Mantan Napi Koruptor
Kejanggalan tersebut, menurut Donal yakni secara formil dan materiil. Donal menilai ada perdebatan hukum yang mungkin terjadi akibat putusan MA
-
Bawaslu Dituding Berikan Karpet Merah untuk Mantan Koruptor
Wahidah Suaib, mempertanyakan sikap mantan lembaganya yang tidak mendukung PKPU larangan bagi eks napi korupsi maju sebagai calon legislatif.
-
Golkar Siap Patuhi Putusan MA yang Izinkan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg
Golkar menilai, demokrasi tak bisa berjalan tanpa dasar hukum. Untuk itu, pihaknya menghormati putusan MA tersebut.
-
Pemuda Muhammadiyah Tunggu Komitmen Moral Parpol untuk Tarik Caleg Mantan Koruptor
Menurut dia, setelah langkah aturan hukum melalui PKPU untuk meninggikan standar etika publik dan integritas bangsa gagal ...
-
Mantan Napi Korupsi Boleh Nyaleg, Moeldoko: Kalau Produk Hukum Kita Enggak Bisa Apa-apa
Menurut Moeldoko putusan MA itu merupakan produk hukub, dan harus diikuti oleh semua pihak.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved