TAG
Almas Tsaqibbirru
Berita
-
Beda Respons Kubu Ganjar dan Prabowo soal Gugatan Almas terhadap Gibran
Inilah respons TPN Ganjar-Mahfud dan TKN Prabowo-Gibran soal gugatan yang dilayangkan oleh Almas Tsaqibirru kepada Gibran Rakabuming.
-
Kalau Gibran Ucapkan Terima Kasih ke Almas, Gugatan Wanprestasi di PN Solo Selesai
Demi ucapan terima kasih dari Gibran, pihak Almas melayangkan gugatan dua kali ke Pengadilan Negeri Solo.
-
Geruduk MK, Haris Azhar Singgung Jokowi Bagi-bagi Beras Hingga Gugatan Almas Terhadap Gibran
Aktivis Hak Asasi Manusia Haris Azhar hadir dalam aksi bertajuk 'Jumat Melawan Geruduk MK' di Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Jumat (2/2/2024).
-
TPN Ganjar-Mahfud Kaget Almas Gugat Gibran: Ngakunya Fans Tapi Malah Idolanya Digugat
Ronny Talapessy menanggapi gugatan soal wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru terhadap calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
-
TKN Respons Soal Gugatan Almas Terhadap Gibran di Pengadilan Negeri Solo
TKN Prabowo-Gibran, Airlangga Hartarto merespons soal adanya gugatan dari Almas Tsaqibbirru kepada cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
-
Kuasa Hukum Beberkan Alasan Almas Baru Gugat Gibran Sekarang: Ingin Dikasih Rasa Terima Kasih
Kuasa hukum mengakui Almas dan Gibran tidak saling kenal. Namun, kata Arif, sebagai manusia Almas ingin dihargai.
-
Gibran Digugat Wanprestasi oleh Almas, Ganjar: Silakan Bicara Berdua
Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menilai gugatan perdata tersebut merupakan urusan Gibran dan Almas.
-
Fakta-Fakta Gibran Digugat Wanprestasi Almas Tsaqibbirru, PDIP Beri Komentar Menohok
Berikut fakta-fakta terkait gugatan perdata Almas Tsaqibbirru Re A (23) terhadap calon wakil presiden 02 Gibran Rakabuming Raka.
-
Digugat Almas Tsaqibbiru Rp 500 Miliar, Denny Indrayana akan Menggugat Balik
Sidang pertama perkara perdata nomor: 4/Pdt.G/2024 PN Bjb akan digelar pada Selasa, 6 Februari 2024.
-
PN Solo Telah Kirim Surat Panggilan ke Gibran Terkait Gugatan Wanprestasi
Sidang perdana tersebut dijadwalkan pada 15 Februari 2024, sehari setelah hari pencoblosan Pemilu 2024.
-
Digugat Almas Karena Tidak Ucapkan Terimakasih, Begini Tanggapan Gibran
Saat ditemui di Balai Kota Solo, Gibran mengaku sudah mengetahui adanya dua gugatan wanprestasi tersebut.
-
Almas Gugat Gibran Karena Tidak Ucapkan Terima Kasih Bisa Jadi Cawapres: Harus Ada Itikad Baik
Almas selama mengajukan Uji Materiil ke MK mengeluarkan dana mencapai Rp 10 juta
-
Dalam Sebulan Almas Tsaqibbirru Sudah Dua Kali Gugat Gibran ke PN Solo, Berkaitan dengan Wanprestasi
Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Solo pada Senin (29/1/2024) terkait perkara wanprestasi atau ingkar janji.
-
BABAK BARU, Almas Mahasiswa yang 'Loloskan' Gibran jadi Cawapres di MK Gugat Balik ke PN Solo
Dalam situs tersebut, surat gugatan tersebut memiliki nomor surat 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Itu terdapat klasifikasi perkara dengan tulisan 'Wanprestasi'
-
Almas dan Kuasa Hukum Tidak Hadiri Mediasi Gugatan Rp204 Triliun, Alasannya Sedang Makan
Setelah makan siang, proses mediasi kasus gugatan Rp 204 triliun telah usai.
-
Update Sidang Gugatan Rp204 Triliun: Penggugat Tegaskan Lanjut, Kubu Gibran Siap Sampai Akhir
Gibran Rakabuming Raka tidak hadir dalam sidang perdana dan diwakili kuasa hukumnya.
-
Hari Ini Sidang Gugatan Rp204 Triliun Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Kata Gibran
Gibran hanya menjawab sudah ada yang mengurus terkait perkara tersebut
-
Jelang Putusan MKMK, Kuasa Hukum Almas Yakin Tak Pengaruhi Gugatan Usia Capres-Cawapres
Kuasa hukum Almas Tsaqibbirru meyakini putusan MKMK tidak mempengarui hasil putusan terkait gugatan batas usia capres-cawapres.
-
Dokumen Penggugat Usia Capres Cawapres yang Tak Ditandatangani Sudah Dikonfirmasi, Ini Kata MKMK
Dokumen perbaikan gugatan yang diajukan penggugat Almas Tsaqibbiru sebelumnya disebut tidak dibubuhi tanda tangan penggugat.
-
Dua Temuan Sidang MKMK: Reaksi Berbeda Para Hakim soal Anwar Usman hingga Dokumen Tak Ditandatangani
Salah satu hal yang menjadi sorotan dan dipersoalkan pelapor yakni mengenai keterlibatan Anwar Usman memutus perkara MK 90/PUU-XXI/2023.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved