Pilpres 2024
Kuasa Hukum Beberkan Alasan Almas Baru Gugat Gibran Sekarang: Ingin Dikasih Rasa Terima Kasih
Kuasa hukum mengakui Almas dan Gibran tidak saling kenal. Namun, kata Arif, sebagai manusia Almas ingin dihargai.
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Almas Tsaqibbirru akhirnya mengungkapkan alasan baru menggugat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka terkait wanprestasi.
Gugatan wanprestasi tersebut dilayangkan Almas ke Pengadilan Negeri Solo karena Gibran tidak kunjung mengucapkan terimakasih.
Ucapan terimakasih yang dimaksud adalah karena judicial riview yang diajukan Almas ke Mahkamah Konstitusi (MK) memberi jalan kepada Gibran maju di Pilpres 2024.
Baca juga: Gibran Digugat Wanprestasi oleh Almas, Ganjar: Silakan Bicara Berdua
Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi menjelaskan alasan Almas kini menuntut terima kasih Gibran atas putusan MK tersebut, meski dulu mengaku bukan untuk melenggangkan Gibran sebagai Cawapres.
"Namanya Almas itu juga manusia biasa. Pingin dipuji pingin dikasih rasa terima kasih," tutur Arif saat jumpa pers di salah satu restoran di Kota Solo, Kamis (2/2/2024).
Arif mengakui Almas dan Gibran tidak saling kenal. Namun, kata Arif, sebagai manusia Almas ingin dihargai.
"Karena apapun dia punya jasa itu, terlepas kenal tidak kenal, manusia pengen juga mendapat penghormatan, penghargaan. Dan ditunggu-tunggu kok nggak ada ya sudah digugat saja," imbuhnya.
Jalur hukum, dinilai Arif, sebagai jalur yang elegan untuk menuntut terima kasih Gibran kepada Almas.
"Jalur hukum adalah jalur yang elegan. Kalau saya nagih ora elegan kalau saya nagih lewat jenengan yo ra pantas wong 10 juta nah jalur hukumlah jalur yang elegan yang semua pihak merasa tidak direndahkan," tambahnya.
PN Solo Telah Kirim Surat Panggilan ke Gibran Terkait Gugatan Wanprestasi
Pengadilan Negeri Solo telah mengirimkan surat panggilan kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Panggilan tersebut terkait gugatan wanprestasi yang diajukan Almas Tsaqibbirru.
Surat tersebut dikirimkan PN Solo pada 29 Januari 2024.
Baca juga: Fakta-Fakta Gibran Digugat Wanprestasi Almas Tsaqibbirru, PDIP Beri Komentar Menohok
Sidang perdana tersebut dijadwalkan pada 15 Februari 2024, sehari setelah hari pencoblosan Pemilu 2024.
"Pasti sudah langsung dilakukan pemanggilan, langsung (pada tanggal 29 Januari 2024)," kata Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, Kamis (1/2/2024).
Surat pemanggilan Gibran dikirimkan PN Solo melalui Kantor Pos.
Sumber: TribunSolo.com
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.