Nikita Mirzani dan Keluarganya
Resmi Ajukan Banding, Pihak Vadel Badjideh Berharap Vonis Hukuman Bisa Lebih Ringan
Vadel Badjideh resmi mengajukan banding atas vonis hukuman 9 tahun penjara terkait kasus persetubuhan dan aborsi.
TRIBUNNEWS.COM - Vadel Badjideh resmi mengajukan banding atas vonis hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus persetubuhan dan aborsi, Senin (6/10/2025).
Kasus ini diketahui berawal dari Vadel Badjideh yang sempat berpacaran hingga dituding menghamili dan meminta putri Nikita Mirzani, LM, untuk melakukan aborsi atau menggugurkan kandungan.
Melalui kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik, berharap agar bukti-bukti dari pihaknya serta fakta hukum menjadi pertimbangan majelis hakim atas vonis hukuman.
Oya pun berharap vonis hukuman nantinya menjadi lebih ringan dari sebelumnya.
"Ya tentunya biar majelis yang memeriksa, ditelaah lagi, diteliti lagi bukti-buktinya, fakta-fakta hukumnya."
"Kalau Tuhan berkenan ya hukumannya bisa lebih ringan daripada yang kemarin diputuskan," ungkap Oya, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment.
Dikatakan Oya, hasil banding nantinya akan dikeluarkan melalui E-Court atau online.
Oya sendiri belum mengetahui pasti kapan hasil banding tersebut dikeluarkan mejelis hakim.
"Melalui E-Court, belum tahu (kapan), belum dikabarin," katanya.
Sebagai kuasa hukum, dirinya terus optimis nantinya Vadel bisa mendapatkan hukuman yang lebih ringan.
Yang terpenting untuk saat ini, pihaknya terus melakukan upaya demi keadilan untuk personil grup dance VLADD itu.
Baca juga: Fitri Salhuteru Nilai Ramainya Kasus Vadel Badjideh Berawal dari Sikap Nikita Mirzani terhadap Anak
Adapun upaya banding ini merupakan permintaan dari Vadel dan keluarga.
"Saya selalu optimis, ini belum berakhir kan."
"Jadi Tuhan masih lihat seberapa besar ikhtiarnya,"
"Ini permintaan dari Vadel dan keluarga ya," ucap Oya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.