Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Nikita Mirzani Menangis Lagi di Persidangan Kasus Pemerasan Reza Gladys, Akui Melow

Nikita Mirzani kembali menangis di sidang kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys, akui melow teringat anaknya.

Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
NIKITA MIRZANI MENANGIS - Nikita Mirzana usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/12/22). Nikita keluar dengan mata sembab setelah menangis, ia mengaku melow teringat anaknya. 

Bahkan, Nikita dengan percaya diri menyebut dirinya artis terkenal.

"Memang nggak ada, itu semuanya bisnis, kesepakatan," kata Nikita Mirzani, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (2/10/2025).

"Dia mau memakai jasa saya ya bayar, ketemu saya ya bayar."

"Saya kan artis terkenal, bukan artis kurang terkenal," paparnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Cekikikan sambil Joget saat Dengarkan Saksi Ahli, Tessa Mariska: Dia Happy

Meski begitu, bintang film Nenek Gayung ini tak menyayangkan proses hukumnya berjalan lama.

"Nggak apa-apa ikutin aja prosesnya biar semua orang juga belajar," ujar Nikita.

"Ini kan ada pelajaran hukum gratis," lanjutnya.

Saksi Ahli sebut Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys Bukan Pidana Pencucian Uang

Nikita Mirzani mendatangkan saksi ahli hukum pidana, Beniharmoni Harefa untuk memberikan keterangan agar meringankan proses hukumnya terhadap kasus dugaan pemerasan dan TPPU.

Ia pun melontarkan pertanyaan kepada Beniharmoni Harefa melalui sebuah ilustrasi, mengenai pembelian atau pembayaran rumah melalui pihak ketiga.

Wanita yang akrab disapa Niki itu meminta saksi ahli menganalisis transaksi tersebut apakah masuk dalam poin-poin yang tertera dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

"Apakah tindakan yang dilakukan termasuk dalam tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul dari harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang TPPU?" tanya Nikita Mirzani kepada Beniharmoni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

"Jelas dan tegas, ini bukan tindak pidana pencucian uang. Karena apa? Pertama, tidak ada predicate crime-nya (tindak pidana asal)," jawab Beniharmoni Harefa.

Beniharmoni menilai kasus yang dialami Niki dengan Reza Gladys pun dianggap sebagai kasus perdata, bukan pidana pencucian uang.

"Kalau memang terbukti ada kesepakatan, maka seharusnya ini hubungan keperdataan. Tidak ada tindak pidana," ucapnya.

Beniharmoni menjelaskan unsur utama dalam TPPU, yakni menyembunyikan atau menyadarkan harta dari hasil kejahatan. Tapi dalam kasus Niki tidak terpenuhi sama sekali.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved