Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Curiga Ada Dugaan Suap Kasusnya Vs Reza Gladys, Nikita Mirzani Mengaku Dapat Surat dari KPK
Nikita Mirzani mengaku menerima surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan dugaan suap.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis peran Nikita Mirzani mengungkapkan bahwa dirinya baru saja menerima surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan.
Baca juga: Saksi Ahli Sebut Kasusnya dengan Reza Gladys Tak Ada Unsur Pidana, Nikita Mirzani: Semuanya Bisnis
Panggilan tersebut berkaitan dengan laporannya beberapa waktu lalu terkait dugaan kriminalisasi serta dugaan adanya praktik suap dalam proses hukum yang menjeratnya.
"Aku baru dapet surat dari KPK kalau dipanggil untuk diambil keterangannya. Baru hari ini suratnya sampai ke rumah," kata Nikita Mirzani usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Meski saat ini masih ditahan, Nikita memastikan siap menghadapi proses pemeriksaan.
Baca juga: Nikita Mirzani Klaim Selebiriti Popularitas Tinggi, Rp 4 Miliar dari Reza Gladys Honor Profesional
"Biasanya kalau lagi ditahan, biasanya orangnya ke rutan," ucap Nikita.
"Siap dong, siap (untuk menjalani pemeriksaan)," tegasnya.
Beberapa waktu lalu, Nikita menuding ada yang janggal dalam kasus yang melibatkan pihak pelapor, Reza Gladys, beserta keluarganya.
Nikita kemudian bicara soal rekaman suara dan tangkapan layar percakapan yang diduga kuat membicarakan upaya pengondisian aparat penegak hukum.
Dalam sidang belum lama ini, Nikita memutar rekaman suara yang selama ini ingin diputar olehnya.
Hal itu diklaim oleh Nikita sebagai bukti adanya dugaan praktik suap yang dilakukan Reza Gladys terhadap aparat penegak hukum.
"Saya sangat terkejut setelah mendengar rekaman suara percakapan dan melihat screenshot percakapan yang patut diduga dari keluarga Reza Gladys," bebernya
"Yang mana Reza Gladys atau keluarganya sangat patut diduga telah mengatur jaksa penuntut umum dan majelis hakim," kata Nikita dalam sidang.
Tak hanya itu, ibu tiga anak tersebut juga menduga adanya upaya menjaga dan mengondisikan aparat penegak hukum agar proses hukum berjalan tidak fair.
"Patut diduga telah mengkondisikan jaksa penuntut umum dan majelis hakim yang mulia serta patut diduga telah menjaga JPU maupun majelis hakim yang mulia," ujarnya.
Menanggapi pernyataan Nikita, Ketua Majelis Hakim Kairul Saleh menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum sebaiknya dilaporkan melalui jalur resmi agar dapat ditindaklanjuti secara sah.
"Sejak awal sudah majelis mengingatkan. Kalau memang ada yang menghubungi majelis, silakan dilaporkan, kan begitu ya. Jadi sekali lagi saya sampaikan, majelis tidak ada tendensi apapun, tidak ada transaksional," tegasnya.
Kairul menambahkan, pihaknya sejak awal telah membuka ruang bagi siapa pun yang menemukan dugaan pelanggaran untuk segera melapor.
"Ya sejak awal sudah kita ingatkan manakala ada yang menjanjikan, baik dari dalam internal sendiri maupun dari luar, silakan dilaporkan sejak pertama kita sidang. Sampai sekarang pun kalau memang ada Saudara temukan, silakan dilaporkan," katanya.
Sebagai informasi, Nikita memang sempat melaporkan dugaan adanya suap aparat penegak hukum ke KPK.
Laporan itu ia dasarkan pada percakapan yang diduga melibatkan pihak pelapor, Reza Gladys, terkait pengondisian jaksa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.