Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Debat dengan Majelis Hakim, Pengacara Nikita Mirzani Merasa Saksi Ahli Dibatasi saat Beri Keterangan
Pengacara Nikita Mirzani merasa majelis hakim batasi saksi ahli saat memberikan keterangan di sidang kasus dugaan pemerasan.
TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat artis Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Sidang kali ini diketahui beragendakan mendengarkan saksi ahli yang dihadirkan dari pihak Nikita Mirzani.
Kasus yang berawal dari permasalahan skincare ini semakin memanas.
Nikita sampai saat ini masih ditahan dan harus menghadapi proses hukum buntut dilaporkan pengusaha skincare, Reza Gladys
Pelaporan itu setelah Reza Gladys memberikan uang Rp4 miliar kepada Nikita Mirzani melalui asisten sang artis, Ismail Marzuki alias Mail.
Reza merasa dirugikan setelah memberikan uang tersebut yang diduga sebagai 'uang tutup mulut' agar Nikita Mirzani berhenti mengulas produk kecantikan miliknya yang dinilai berbahaya.
Dalam sidang ini, pihak Nikita menghadirkan saksi ahli tindak pidana ITE.
Terdapat momen pengacara Nikita, Galih Rakasiwi berdebat dengan majelis hakim.
Hal itu ketika saksi ahli memberikan keterangan namun dipotong oleh majelis hakim.
"Saksi ahli kita ingatkan lagi saudara jawab khusus untuk ITE aja," ujar majelis hakim kepada saksi ahli, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
"Kalau ada pertanyaan panjang yang saudara nggak tahu nggak perlu dijawab," sambung majelis hakim.
Baca juga: Nikita Mirzani Lenggak Lenggok Bak Model Jelang Sidang, Outfitnya Khusus untuk Hari Batik Nasional
Pengacara Nikita lantas menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh saksi ahli masih berkaitan dengan Undang-Undang ITE.
"Itu ada di Pasal 38 Undang-Undang ITE yang mulia," kata Galih.
"Silahkan saksi ahli yang menjawab, kita kan mengingatkan," timpal majelis hakim.
Galih pun merasa saksi ahli tersebut terlihat dibatasi ketika memberikan keterangan.
"Mengingatkan boleh, tapi jangan membatasi," ucap pengacara artis 39 tahun itu.
Namun majelis hakim membantah pihaknya yang disebut membatasi.
Majelis hakim mengaku hanya mengingatkan kepada saski ahli agar tetap berfokus pada masalah ITE.
"Saya tidak ada membatasi sejak tadi cuman mengingatkan."
"Hak sepenuhnya pada ahli untuk menjawab," tandasnya.
Pengacara Yakin Nikita Mirzani Segera Bebas dari Penjara
Pada sidang sebelumnya, pihak Nikita Mirzani juga telah menghadirkan tiga saksi ahli di persidangan.
Keterangan saksi pun disambut baik pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi itu.
Pengacara Nikita, Galih, yakin sang artis akan segera bebas.
Hal ini usai Nikita Mirzani harus mendekam di penjara selama kurang lebih enam bulan.
"Saya yakin bebas. Karena kita kan istilahnya pengacara itu ya harus yakin karena kan itu kepercayaan penuh diamanahkan ke kita," kata Galih, dikutip dari YouTube Rasis Infotainment.
"Ya, kalau saya menjadi pengacara terutama sekarang pengacara Nikita Mirzani ya saya yakin bebas," sambungnya.
Baca juga: Eks Staf Ahli Kapolri Nilai Gugatan PMH Nikita Mirzani ke Reza Gladys Lebih Tepat dari Wanprestasi
Galih menyatakan keyakinannya bahwa mantan istri Dipo Latief itu akan divonis bebas dari segala tuduhan.
Keyakinan itu didasari oleh kuatnya keterangan saksi fakta dan ahli yang telah mereka hadirkan.
"Saya yakin bebas. Berdasarkan fakta-fakta persidangan, saksi fakta yang kita hadirkan, berdasarkan ahli juga, alat bukti juga, dari dakwaan, ya saya yakin bebas," ungkap Galih.
Saking yakinnya, Galih bahkan memprediksi vonis bebas itu akan datang lebih cepat dari perkiraan.
"Sebelum Desember lah harus bebas," tuturnya.
Awal Permasalahan Nikita dengan Reza
Perseteruan Nikita dengan Reza terjadi pada tahun 2024, lalu.
Berawal dari aksi Nikita mengulas produk skincare milik Reza dengan ulasan negatif membuat sang dokter bereaksi.
Istri Dokter Attaubah Mufid yang tak terima produknya mendapatkan review buruk dari Nikita langsung menghubungi sang aktris lewat asisten pribadinya, Mail Syahputra.
Singkat cerita dari obrolan itu, Reza diduga dimintai uang Rp4 miliar sebagai 'uang tutup mulut' agar Nikita menyudahi aksinya.
Alhasil ibu lima anak itu pun langsung memberikan uang Rp2 miliar secara transfer di tanggal 14 November 2024 dan Rp2 miliar secara tunai, satu hari setelahnya.
Karena merasa dirugikan, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan.
(Tribunnews.com/Ifan/Indah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.