Nikita Mirzani dan Keluarganya
Duga LM Hamil sebelum Bertemu Vadel Badjideh, Pengacara sang Dancer Tantang Tes DNA
Kuasa hukum Vadel Badjideh ragukan kehamilan LM. Kini, tantang LM lakukan tes DNA. Minta bongkar janin yang sudah dikubur.
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Vadel Badjideh, dalam perkara dugaan tindak pidana asusila dan aborsi, Rabu (1/10/2025).
Selain hukuman penjara, Vadel juga dijatuhi denda Rp 1 miliar.
Hakim menyatakan Vadel terbukti bersalah melakukan persetubuhan dengan korban anak di bawah umur, yaitu anak Nikita Mirzani, LM, melalui tipu muslihat dan serangkaian kebohongan.
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, kini menegaskan pihaknya siap mengungkap fakta sebenarnya terkait kasus yang menjerat kliennya.
Salah satu langkah yang didorong adalah pelaksanaan tes DNA terhadap janin yang telah digugurkan oleh LM.
Pasalnya, dari keterangan LM di persidangan, Oya menduga putri Nikita sudah hamil sebelum bertemu dengan Vadel.
Oya memprakirakan, dari usia kehamilan LM, ia hamil ketika masih berada di Inggris.
"Faktanya Lolly sudah mengandung menurut ahli forensik yang dibacakan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang tadi juga dibacakan oleh majelis."
"Usia kandungannya sudah 20-28 minggu. Which is itu kita tarik mundur itu bulan Januari atau Februari, dia masih ada di UK," ungkap Oya, dikutip dari YouTube Berita Indonesia Link, Kamis (2/10/2025).
"Kan dia baru pulang bulan Maret," imbuhnya.
Jika dugaan tersebut benar, Oya mengaku tak terima jika Vadel yang harus menanggung hukuman atas perbuatan yang tidak dilakukannya.
Baca juga: Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Keluarga Syok dan Terpukul
"Kalau benar, kenapa Vadel yang menanggung? Kenapa hukum harus kalah sama tekanan publik? Kenapa fakta persidangan harus di kesampingkan?," ucap Oya.
"Yang berbuat siapa yang memikul siapa," tambahnya.
Lebih lanjut, Oya mengungkapkan, LM sendiri yang memutuskan untuk menggugurkan kandungannya.
Dari situ, muncul dugaan Oya bahwa kehamilan putri sulung Nikita sudah terjadi sebelum dirinya kembali ke Indonesia.
"Berdasarkan keterangan LM di dalam persidangan, dia lah yang punya inisiatif untuk aborsi."
"Menurut saya ya, saya berpikir pantes dia punya inisiatif untuk menggugurkan karena sudah dari sana (Inggris), seandainya itu lahir, ntar anaknay bule. Iya apa enggak?," tutur Oya.
Untuk membuktikan dugaannya tersebut adalah kebenaran, pihak Vadel menantang LM untuk melalukan tes DNA.
"Ya kami akan buktikan. Dibongkar aja kuburannya kan bisa tes DNA," ujarnya.
"Masak klien saya harus nanggung?," tandasnya.
Vadel Dihubungi LM Ketika Sudah Pendarahan
Oya Abdul Malik mengatakan, Vadel dihubungi LM ketika telah mengalami pendarahan.
Setelah itu LM memberitahu Vadel bahwa janinnya sudah keluar.
"Faktanya dalam persidangan mengakui ditelepon saat sudah selesai terjadi pendarahan. Kemudian yang kedua dia ditelepon dikasih tahu janinnya keluar," kata Oya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (2/10/2025).
Oya lantas bertanya-tanya, sejak awal pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, tak pernah dibahas mengenai ukuran janin.
"Menjadi pertanyaan buat saya, dari mulai pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan sampai masuk di dalam dakwaan tidak pernah dibahas soal janin yang keluar sebesar boneka," ujar Oya.
Sementara itu, Oya menyebutkan bahwa LM juga mengaku pernah berhubungan badan di UK dengan beberapa laki-laki.
Baca juga: Bantah soal Tipu Muslihat, Pengacara Vadel Badjideh Sebut LM Sempat Terima Tawaran untuk Menikah
Sehingga ia pun kecewa fakta persidangan tersebut tak dijadikan pertimbangan majelis hakim dalam vonis yang diberikan kepada pria yang dikenal sebagai dancer itu.
"Di hadapan majelis, anak korban mengakui di UK dia berhubungan badan dengan beberapa laki-laki, itu fakta persidangan yang tidak dilihat oleh mejelis."
"Itu yang membuat saya tadi agak kaget, tidak ada satupun fakta persidangan yang menjadi pertimbangan," ungkapnya.
Kilas Balik Kasus Asusila Vadel Badjideh
Kasus ini mencuat buntut Vadel Badjideh menjalin hubungan dengan putri sulung Nikita Mirzani, LM.
Setelah berpacaran, Vadel Badjideh dan LM diduga melakukan hubungan intim hingga hamil di luar nikah.
Vadel Badjideh kemudian dituding meminta LM untuk melakukan aborsi atau menggugurkan kandungannya.
Atas kejadian itu, Vadel Badjideh dilaporkan oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada, September 2024, lalu.
Proses hukum berjalan, Vadel Badjideh harus ditahan dan mendekam di balik jeruji besi sejak Februari 2025 sampai saat ini.
Kini, Vadel didakwa Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.
(Tribunnews.com/Yurika/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.