Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Eks Staf Ahli Kapolri Nilai Gugatan PMH Nikita Mirzani ke Reza Gladys Lebih Tepat dari Wanprestasi
Eks Staf Ahli Kapolri angkat suara soal langkah hukum Nikita Mirzani, sebut gugatan PMH lebih tepat dibanding wanprestasi.
Sekedar informasi, deklaratoir (atau gugatan deklaratoir) adalah jenis gugatan yang isinya hanya meminta hakim untuk memberikan penegasan atau pernyataan hukum tentang suatu keadaan atau hubungan hukum, tanpa adanya tuntutan ganti rugi atau pemenuhan prestasi tertentu.
Alasan Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi ke Reza Gladys
Kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi menegaskan, pihaknya memiliki hak untuk pencabutan gugatan wanprestasi sebelumnya.
Tak mau menjelaskan detail, tim kuasa hukum hanya menjelaskan bahwa gugatan itu disebut belum sampai pada tahap jawaban.
"Kalau kita gugat kan haknya dia jawab, tapi kalau misalkan belum sampai kepada jawaban kan kita berhak juga untuk mencabut," ungkap Galih, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Rabu (1/10/2025).
Dirinya menyangkal soal gugatan tersebut yang dinilai oleh pihak Reza sebagai gugatan komedi.
Ia menganggap hal tersebut hanya sebagai asumsi belaka.
"Tidak ada komedi-komedian, itu hanya asumsi aja."
"Tapi misalkan mau berpendapat kan silahkan saja, hak daripada lawan," ujarnya.
Baca juga: Usai Cabut Wanprestasi, Nikita Mirzani Kembali Layangkan Gugatan PMH ke Reza Gladys Senilai Rp244 M
Dalam gugatan sebelumnya, Nikita menuntut ganti rugi meteriil sebesar Rp4 miliar.
"Ada juga poin yang menuntut untuk tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp4 miliar,” terang Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten.
Selain itu, Nikita juga meminta pembayaran bunga enam persen per tahun dari jumlah pokok Rp4 miliar, ditambah ganti rugi atas kelalaian yang dihitung sejak 14 November 2024 hingga September 2025.
Tak berhenti di situ, wanita kelahiran Jakarta, 17 Maret 1986 ini juga menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp200 miliar.
Nikita bahkan meminta pengadilan menetapkan uang paksa alias dwangsom sebesar Rp10 juta per hari apabila pihak tergugat lalai menjalankan putusan.
"Ada tuntutan ganti kerugian imateriil sebesar Rp200 miliar,"
"Dan ada pula tuntutan uang paksa sebesar Rp10 juta per hari," kata Rio Barten.
Baca juga: Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi ke Reza Gladys Senilai Rp 114 Miliar, Fokus ke Hal Lain
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.